Cegah Omicron, Bupati Tangerang Larang ASN Pergi ke Luar Negeri
Merdeka.com - Pemerintah Kabupaten Tangerang melarang melarang aparatur sipil negara (ASN) di lingkup pemerintahannya melakukan perjalanan ke luar negeri. Kebijakan ini guna mencegah penyebaran Covid-19 varian Omicron.
Bupati Tangerang, Ahmed Zaki Iskandar melarang ASN bepergian atau berlibur ke luar negeri yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor : 800/213-BKPSDM tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian ke Luar Negeri Bagi Pegawai Aparatur Sipil Negara pada Masa Pandemi Corona Virus Diserse 2019 (COVID-19) di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang.
"Aturan ini ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19. Kegiatan perjalanan di masa pandemi dinilai berpotensi meningkatkan penularan serta adanya peningkatan kasus," katanya.
Dalam larangan itu juga terdapat pengecualian seperti adanya perjalanan dinas luar negeri (PDLN) dengan catatan memperoleh surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat pembina kepegawaian atau pejabat yang berwenang.
"Kalaupun ada PDLN, pegawai harus mengikuti aturan yang ada. Kita wajibkan untuk mematuhi kebijakan pelaksanaan karantina dan kewajiban pemeriksaan Covid-19," ujarnya seperti dilansir dari Antara.
Meski begitu, dia juga mengingatkan kepada ASN yang tetap harus melaksanakan PDLN agar tetap mematuhi protokol kesehatan perjalanan ke luar negeri baik yang ditetapkan oleh satuan tugas ataupun kementerian perhubungan.
"Sanksinya jelas, hukuman disiplin yang sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja," terangnya.
Zaki juga mengimbau kepala perangkat daerah dan juga camat di lingkungan Pemkab Tangerang, untuk menetapkan pengaturan teknis internal yang mengacu pada surat edaran.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
RPP Manajemen ASN memiliki ruang lingkup meliputi perencanaan kebutuhan, pengadaan, penguatan budaya kerja dan citra institusi, pengelolaan kinerja.
Baca SelengkapnyaPemindahan ASN ke IKN Diundur, Ini Alasan MenPANRB
Baca SelengkapnyaPada lebaran tahun ini, THR yang diterima PNS, anggota TNI-Polri cair 100 persen.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Panglima TNI bertemu Panglima AB Australia. Ternyata pernah terlibat di perang "Timor-Timur". Simak informasinya.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaBagja mengatakan bahwa kasus hukum yang melibatkan tujuh orang mantan anggota PPLN Kuala Lumpur tersebut merupakan peringatan kepada PPLN lainnya.
Baca SelengkapnyaAgus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.
Baca SelengkapnyaGeramnya Panglima TNI soal Danramil Aradide Ditembak OPM: Saat Persemayaman pun Masih Diganggu
Baca Selengkapnya