Cara DPR dan Kominfo tekan peredaran ponsel ilegal masuk ke Indonesia
Merdeka.com - Peredaran ponsel ilegal (Black Market atau BM) terus terjadi di Indonesia. Baik di toko retail dan e-commerce banyak ditemukan ponsel BM.
"Ponsel BM di pasar Indonesia jumlahnya 20%. Setiap tahunnya ponsel BM terus meningkat di Indonesia," ujar Ali Soebroto, Ketua AIPTI (Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia) saat acara diskusi publik 'Meredam Ponsel BM' di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (6/11).
Anggota Komisi XI DPR RI, Eva Kusuma Sundari mengatakan cara untuk meredam peredaran ponsel ilegal yaitu dengan menerapkan aturan deteksi IMEI.
"Bukan hanya gadget, pasar gelap terjadi di industri lain. Salah satu cara yang harus kita lakukan untuk meredam ponsel BM adalah menerapkan aturan dan sistem yang dapat mendeteksi IMEI (International Mobile Equipment Identity) ponsel. Perlu ada kontrol IMEI dari sejumlah pihak untuk menekan peredaran ponsel BM. Kita akan membantu Kominfo membuat regulasi tentang IMEI tersebut untuk menekan peredaran ponsel BM," ujar Eva.
Sementara itu, Direktur Standardisasi Perangkat dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Mochamad Hadiyana menyebut pihaknya juga akan menerbitkan sertifikat resmi untuk ponsel. Tujuannya agar dapat mudah mengidentifikasi ponsel resmi dan ilegal.
"Kami akan terbitkan sertifikat resmi untuk ponsel. Banyak perangkat sekarang yang tidak resmi terutama di online shop. Kami memiliki tim yang menangani kasus ini. Sesuai dengan UU komunikasi dikenakan sanksi pidana berupa kurungan dan denda," papar
Hadyana mengungkapkan, pihaknya tengah merampungkan pembahasan aturan IMEI. Kominfo menargetkan regulasi itu rampung pada Desember 2018.
"Mudah-mudahan aturan IMEI tersebut akan segera dirampungkan paling lambat akhir Desember 2018. Implementasinya baru akan dilaksanakan tahun 2019 mendatang," tandasnya.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sita Handphone Aiman Witjaksono, Polisi Tegaskan Kantongi Izin Pengadilan
Adapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaHandphone Tiga Pimpinan DKPP Diretas
Namun mereka memutuskan untuk tidak melaporkan peristiwa itu ke kepolisian.
Baca SelengkapnyaDPR Telah Terima Surpres Tentang Daerah Khusus Jakarta
Surpres tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku di DPR RI.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Komisi I DPR: Etika Ber-internet Pondasi Utama dalam Berinteraksi di Dunia Maya
Banyak perilaku kurangnya kesadaran masyarakat untuk menjaga etika di ruang digital.
Baca SelengkapnyaMenkominfo: Persiapan Penerapan KTP Digital Ditargetkan Rampung Akhir Februari 2024
Implementasi layanan Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Digital ID sedang dipersiapkan pemerintah.
Baca SelengkapnyaPimpinan DPR Tegaskan Gubernur Jakarta Tetap Dipilih Rakyat
DPR sudah menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) dari pemerintah.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaNgakak, Kapolresta Banyumas Sebutkan Tanda Seseorang Sudah Dewasa Bisa Dilihat dari Hal Ini
Guyonan Kapolresta Banyumas sebut tanda-tanda seseorang sudah dewasa.
Baca SelengkapnyaPenyidik Sita Ponsel Aiman Witjaksono atas Kasus Dugaan Penyebaran Hoaks, Ini Kata Polisi
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selengkapnya