Cabuli 34 Murid, Guru Matematika di Bandung Divonis 9 Tahun Penjara
Merdeka.com - Pelaku pedofilia 34 anak berinisial DRP (48) menerima putusan hukuman lebih ringan dari tuntutan jaksa. Dalam persidangan tertutup, ia sempat tidak menerima hukuman penjara yang diputuskan hakim karena tidak merasa melakukan pencabulan.
Ia dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur di Pasal 82 ayat 1 juncto Pasal 76 e Undang-undang Perlindungan anak. Pria yang dikenal guru les matematika itu harus mendekam di penjara selama 9 tahun hukuman penjara dikurangi masa tahanan, pidana denda Rp 1 miliar subsidair kurungan 3 bulan.
Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede menyatakan terpidana dan kuasa hukum menerima putusan tersebut dan tidak akan mengajukan banding meski hakim memberikan waktu sepekan untuk memutuskan upaya hukum yang akan ditempuh.
Vonis majelis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum pada Kejari Kota Bandung yang menuntut Dodi dengan pidana penjara 12 tahun, denda Rp 1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan akibat perbuatan terdakwa telah membuat korban anak menjadi trauma. Yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum, mengaku bersalah, menyesali perbuatan, dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Hakim.
Penasehat hukum sempat menyatakan bahwa perbuatan cabul yang dilakukan seharusnya tidak terbukti. Namun, hal itu terbantahkan dengan bukti tayangan video.
"Tadi terdakwa sempat mengatakan mengapa dia harus dihukum 9 tahun padahal hanya melakukan onani tidak melakukan sodomi," ungkapnya.
Untuk diketahui, kasus ini diungkap Polrestabes Bandung di akhir tahun 2018 setelah menerima laporan dari salah seorang orang tua korban yang mendapati video pencabulan dalam memori ponsel anaknya.
Dalam video itu terekam DRP memutar film porno kemudian mencabuli sejumlah anak didiknya dengan direkam oleh terdakwa.
Hasil pengembangan, total anak yang menjadi korbannya sebanyak 34 orang. Semua korban berjenis kelamin laki-laki dari tingkat SD, SMP dan SMK. Selama ini, DRP dikenal sebagai guru les matematika dan belum menikah.
Kapolrestabes Bandung, Kombes Irman Sugema menyatakan, dari total korban, enam di antaranya disodomi. "Enam, maaf, disodomi. Sisanya tindakan cabul. Total semua korban ada 34 anak," katanya saat rilis di Mapolrestabes Bandung, Senin (21/1).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kasus Penodaan Agama, Panji Gumilang Divonis Satu Tahun Penjara
Majelis Hakim juga menetapkan bahwa masa penahanan yang telah dijalani oleh Panji Gumilang bakal dikurangi seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
Baca SelengkapnyaKuasa Hukum Berang Jaksa Minta Dito Mahendra Dipindah ke Lapas Gunung Sindur: Penahanan Kewenangan Hakim
Kubu Dito menyebut majelis hakim sudah menetapkan terdakwa tetap ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung.
Baca SelengkapnyaJadi Tersangka usai Lawan Pencuri, Kini Pengembala Kambing di Serang Menangis Haru Kasusnya Dihentikan
Muhyani tidak pernah terbayang dan sangat terpukul saat harus berurusan dengan hukum.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mahfud MD Gelar Rapat Terbatas, Bentuk Tim Hukum Tangani Dugaan Kecurangan Pemilu
Rapat membahas soal pembentukan tim hukum guna menindaklanjuti adanya dugaan kecurangan pada pelaksanaan Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaSambangi Bareskrim, Bahlil Minta Pihak yang Catut Namanya Dalam Isu Izin Tambang Diproses Hukum
Bahlil menjelaskan untuk siapa yang nanti menjadi pihak diadukan semua dikembalikan kepada hasil penelaahan dari kepolisian.
Baca SelengkapnyaDahsyatnya Kecelakaan Angkot Tabrak Pospol di Jagakarsa: tembok Bolong dan Penumpang Terpental Keluar
Ada seorang wanita yang sedang menyebrang jalan dari barat menuju timur. Sehingga, korban pun tertabrak.
Baca SelengkapnyaHaris Azhar dan Fatia Maulidiyanti Divonis Bebas Kasus Dugaan Pencemaran Nama Luhut Pandjaitan
Majelis hakim menilai Haris dan Fatia tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan pencemaran nama baik Luhut.
Baca SelengkapnyaUlama Barisan Lauhil Mahfud se-Priangan Timur Bertekad Menangkan Pasangan Ganjar-Mahfud
Indonesia ke depan butuh sosok pemimpin yang memahami problem kebangsaan.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Debat Cawapres, Mahfud: Punya Rumah Semudah Punya Motor
Segala kebijakan pemerintah harus mengutamakan kesejahteraan rakyat, termasuk memelihara fakir miskin seperti ketentuan Pasal 34 ayat 1 UUD.
Baca Selengkapnya