Buruh di Bekasi tuntut upah minimum tahun depan hampir Rp 4 juta
Merdeka.com - Serikat pekerja di Bekasi, Jawa Barat, menuntut kenaikan upah minimum tahun 2018 sebesar 10 persen dari upah minimum tahun ini. Buruh menolak kenaikan upah menggunakan formulasi peraturan pemerintah nomor 78 tahun 2015 yang ditetapkan sebesar 8,71 persen.
"Kami akan memperjuangkan kenaikan upah, kami menolak menggunakan formulasi PP 78," kata ketua SPSI Bekasi Raya, Abdullah kepada merdeka.com, Rabu (1/11).
Saat ini upah minimum di Kota Bekasi lebih dari Rp 3,6 juta. Sedangkan di Kabupaten Bekasi lebih dari Rp 3,5 juta. Dengan permintaan kenaikan hingga 10 persen, artinya mereka menuntut upah tahun depan mendekati Rp 4 juta. Nilai itu dianggap cukup layak bagi buruh di wilayah tersebut.
"Hitungan kami menggunakan formulasi hidup layak di Bekasi, angka itu kami anggap sudah memenuhi untuk tahun depan," kata Abdullah.
Ketua Apindo Bekasi, Purnomo Narmiadi mengatakan, upah minimum tahun depan masih terus dibahas oleh dewan pengupahan yang terdiri dari pengusaha, buruh, maupun pemerintah. Pihaknya tetap mengacu pada peraturan yang ada untuk kenaikan upah tahun depan.
"Peraturan tentang kenaikan upah sudah jelas, tidak perlu diperdebatkan lagi," kata dia.
Mengacu pada peraturan tersebut, diperkirakan kenaikan upah minimum tahun depan sebesar 8,71 persen dari besaran upah minimum tahun ini. Formulasinya, yaitu besaran upah saat ini dikalikan nilai inflasi nasional sebesar 3,72 ditambah pertumbuhan domestik bruto (PDB) sebesar 4,99 persen. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya