Buruh & Petani di DIY Tolak RUU Kesehatan Karena Samakan Tembakau dengan Narkotika
Merdeka.com - Buruh rokok di DIY menolak RUU Kesehatan terkait pasal yang menyamakan tembakau dengan narkotika maupun psikotropika. Ketua Pimpinan Daerah Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman (FSPRTMM) DIY Waljid Budi Lestarianto meminta pemerintah tetap mengacu pada UU 36/2009 tentang Kesehatan, dan tidak menyetarakan tembakau seperti narkotika atau zat adiktif.
Waljid menilai RUU Kesehatan yang dirumuskan melalui metode omnibus law ini akan mencabut sembilan undang-undang, termasuk UU No 36/2009 tentang Kesehatan (UU Kesehatan).
Pihaknya berharap suara para buruh rokok ini didengar oleh pemerintah. Waljid menilai jika RUU Kesehatan itu isinya tidak direvisi, maka akan berdampak pada jutaan buruh rokok di Indonesia.
"Kami menolak jika produk tembakau disamakan dengan narkotika maupun psikotropika seperti dalam RUU Kesehatan. Penolakan ini harus menjadi perhatian pemerintah maupun DPR RI," tegas Waljid dalam keterangan tertulisnya, Senin (1/5).
"Munculnya RUU Kesehatan terutama pada poin yang menyamaratakan produk tembakau seperti narkotika dan psikotropika ini memberangus tentang kehidupan berbangsa dan bernegara terutama disektor pertanian yang khususnya tentang tembakau," sambung Waljid.
Sementara itu Ketua Asosiasi Petani Tembakau DIY, Sukro Nur Harjono juga meminta agar RUU Kesehatan itu direvisi isinya.
Jika RUU Kesehatan itu tidak direvisi, kata Sukro, dirinya bersama ribuan petani yang lain di DIY siap datang ke Jakarta untuk menyampaikan aspirasi dan penolakannya.
“Petani tembakau yang jumlahnya di DIY ada 5000 petani tembakau siap datang ke Jakarta untuk menyikapi RUU itu karena tidak sesuai. Ini membunuh petani tembakau, sehingga DPR atau pemerintah harus merevisi,” ungkap Sukro.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
"Kami juga meminta pemerintah untuk mempertimbangkan kembali terkait kenaikan tahunan cukai hasil tembakau."
Baca SelengkapnyaIDI mengimbau Kemenkes tidak terburu-buru mengesahkan RPP Kesehatan
Baca SelengkapnyaPengeluaran rumah tangga untuk kesehatan akibat konsumsi rokok secara langsung dan tidak langsung sebesar sebesar Rp34,1 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berbagai kebiasaan buruk setelah makan yang perlu kamu hindari agar kesehatan pencernaan bisa terjaga.
Baca SelengkapnyaPasalnya, kata Budi penonaktifan akan dilakukan langsung oleh Kemendagri.
Baca SelengkapnyaPemerintah diingatkan untuk tidak mengesahkan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan apabila masih terdapat pasal-pasal yang merugikan para pedagang.
Baca SelengkapnyaRebahan memang menyenangkan. Tapi jika Anda jadikan kebiasaan, maka bersiaplah untuk mengalami berbagai masalah kesehatan.
Baca SelengkapnyaPerut buncit bisa membahayakan kesehatan. Jangan anggap sepele.
Baca SelengkapnyaDi kasur tempat kita beristirahat,tungau dan kutu busuk mengancam. Risiko ini semakin meningkat terutama karena adanya wabah kutu busuk di berbagai negara.
Baca Selengkapnya