Buronan Kasus Skimming Rp5 Miliar Ditangkap saat Edarkan Sabu di Bali
Merdeka.com - Petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali menangkap Miki (35) asal Kendal, Jawa Tengah, dalam kasus peredaran sabu. Miki ternyata juga masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Mabes Polri dan Polda Sulawesi Utara, kasus skimming jaringan internasional.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali, Brigjen Gde Sugianyar Dwi Putra mengatakan, pelaku ternyata bagian dari jaringan internasional kasus skimming yang melibatkan warga negara asing di Sulawesi Utara.
"Pelaku ini barang buktinya memang sedikit kasus narkotika jenis sabu. Tetapi, hasil pengembangan kita, ternyata dia bagian dari pengedar dan bagian jaringan internasional kasus skimming, yang melibatkan warga negara asing dan kebetulan TKP-nya tidak di Bali yang hari ini datang dari Polda Sulawesi Utara, TKP-nya di sana," kata Sugianyar di Kantor BNNP Bali, Jumat (5/8).
"Kerugiannya, lebih dari Rp5 miliar dan juga menjadi DPO Mabes Polri dan juga beberapa Polda lainnya. Kasus skimming, yang melibatkan warga negara asing dan ternyata kita yang menangkap, tetapi kasus narkotika dengan barang bukti yang kecil," imbuhnya.
Pelaku Miki berhasil ditangkap oleh petugas di kamar indekosnya, Jalan Drupadi, Kelurahan Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (10/7), sekitar pukul 21.30 WITA. Saat petugas melakukan penggeledahan menemukan sabu seberat 0,41 gram dan ekstasi seberat 2,35 gram.
Sementara Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Bali, Putu Agus Arjaya mengatakan, pelaku datang ke Bali untuk mencari kerja. Selama di Bali pelaku bekerja di beberapa tempat dan pernah menjadi manajer restoran.
"Tujuannya ke Bali dia cari kerjaan dan sudah pernah bekerja. Dia, sudah lama di Bali dan beberapa jabatan manajer pernah dia tempati. Levelnya manajer, dia manajer restoran," ungkapnya.
Pelaku dapat barang haram tersebut lewat jaringan terputus atau sistem tempel dan saat ini masih dilakukan pengembangan.
Ia menyebutkan, untuk kasus skimming akan ditangani Polda Sulawesi Utara dan kasus narkotika tentu dari pihak BNNP Bali.
Pelaku Miki dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI, Nomor 35, tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal hukuman mati.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.
Baca SelengkapnyaPungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaRibuan narapidana yang berada di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Bali memiliki hak pilih saat Pemilu 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.
Baca SelengkapnyaPenetapan tersangka setelah kelompok kerja penindakan DJKI Kemenkum HAM bersama dengan Korwas dan pihak ahli hak cipta melakukan gelar perkara.
Baca SelengkapnyaDua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.
Baca SelengkapnyaSaat itu, tiga orang pelaku masuk ke vila sambil membawa senjata api kaliber 7,65.
Baca SelengkapnyaSeorang pria WN Rusia, LK (51) ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja, Bali, karena kerap bikin onar dan meresahkan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKasus ini terungkap setelah kepolisian mendapatkan laporan dari masyarakat.
Baca Selengkapnya