Bupati Tatu Bantah Dibiayai Hasil Cuci Uang Wawan Saat Pilkada Serang
Merdeka.com - Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah membantah menggunakan uang hasil cuci uang terdakwa korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan untuk Pilkada Serang 2010. Tatu mengaku tidak menerima Rp4,54 miliar dari Wawan seperti dalam surat dakwaan.
Pada tahun 2010, Tatu pada saat itu maju sebagai calon Wakil Bupati Serang bersama calon Bupati Serang Taufik Nuriman.
Tatu juga mengaku belum diminta konfirmasi oleh KPK terkait dugaan aliran uang dari Wawan. Dia mengatakan belum ada panggilan dari KPK.
"Enggak tahu yah, ya gak tahu ditanya ke ini aja. Saya belum dapat panggilan (KPK), saya tidak menerima (uang dari Wawan Rp4,54 miliar) bapak," kata Tatu di Pemkab Serang, Jumat (1/11).
Sementara, dalam surat dakwaan Wawan dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU), Wawan didakwa mengeluarkan uang Rp4.540.108.000 untuk biaya kakak kandungnya Ratu Tatu Chasanah yang maju sebagai calon wakil bupati Serang dalam Pilkada 2010.
Selain Pilkada Serang, Wawan juga mengeluarkan Rp2,9 miliar pada November 2010 untuk biaya kebutuhan Pilkada Tangsel 2010-2011 yang diikuti Airin Rachmi Diany. Kemudian pada September 2011 mengeluarkan Rp3.828.532.762 untuk biaya Ratu Atut Chosiyah saat mengikuti Pilgub Banten 2011.
Wawan memperoleh uang tersebut dengan cara mengatur usulan anggaran dan proyek di Provinsi Banten bersama Atut. Wawan menggunakan empat perusahaannya untuk mendapatkan keuntungan dari proyek-proyek pemerintah di Banten, termasuk di Tangerang Selatan.
Dua proyek yang diduga dikorupsi oleh Wawan adalah pengadaan alat kedokteran Rumah Sakit Rujukan Banten dan pengadaan alat kesehatan di Puskesmas Tangerang Selatan pada Tahun Anggaran 2012.
Pada proyek pengadaan alkes RS Rujukan Pemerintah Provinsi Banten pada Dinkes Provinsi Banten 2012. Wawan telah menguntungkan diri sendiri Rp50.083.473.826 dan orang lain.
Sedangkan pada proyek alkes Pemkot Tangsel, Wawan telah memperkaya diri sebesar Rp7.941.630.033 dan orang lain. Jika ditotal, dari dua perbuatan korupsi tersebut, maka Wawan telah memperkaya diri sejumlah Rp58.025.103.859.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
KPK mengumumkan telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Labuhan Batu.
Baca SelengkapnyaKPK sempat mencari keberadaan Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali, tapi tidak ditemukan. Sehingga yang dibawa hanya Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD.
Baca SelengkapnyaDewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.
Baca SelengkapnyaDua petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di Kabupaten Lumajang terbukti memindahkan suara caleg. Mereka hanya dijatuhi sanksi peringatan keras.
Baca SelengkapnyaCak Imin juga tak setuju dengan pernyataan pemberian Bansos sama saja melestarikan kemiskinan masyarakat.
Baca SelengkapnyaKetika penyidik merasa telah terpenuhi alat bukti, maka tentu kedua penyelenggara negara itu akan ditetapkan sebagai tersangka.
Baca SelengkapnyaBagi masyarakat yang ingin menukarkan uang melalui pelayanan tersebut harus membawa indentitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaSaat ini banyak rakyat atau keluarga miskin yang membutuhkan bantuan akibat kenaikan harga bahan-bahan pokok.
Baca Selengkapnya