Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati nonaktif Subang Ojang divonis delapan tahun bui

Bupati nonaktif Subang Ojang divonis delapan tahun bui Sidang Bupati nonaktif Subang. ©2017 Merdeka.com/andrian salam wiyono

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Ojang Sohandi selama delapan tahun bui. Bupati nonaktif Subang itu dinilai terbukti melakukan tindak pidana gratifikasi penanganan kasus korupsi kapitasi BPJS Kabupaten Subang tahun anggaran (TA) 2014, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Selain hukuman fisik, Ojang juga diharuskan membayar denda Rp 300 juta atau subsider kurungan empat bulan penjara.

Sidang putusan dengan terdakwa Ojang Sohandi itu digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor, Jalan LL RE Martadinata (Riau) Kota Bandung, Rabu (11/1). Ketua majelis hakim Longser Sormin mengetuk palu menandai tuntasnya sidang agenda putusan terhadap terdakwa sekitar pukul 19.30 WIB. Sidang sendiri baru dimulai pukul 17.30 WIB dari agenda semula yang dijadwalkan pukul 12.00 WIB.

"Mengadili, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana delapan tahun penjara dengan denda Rp 300 juta," kata Longser dalam amar putusannya.

Vonis terhadap Ojang ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pada Desember lalu, Jaksa KPK, menuntut Ojang agar dihukum sembilan tahun penjara dengan denda Rp300 juta subsider enam bulan kurungan.‎

Hakim menilai, Ojang terbukti ‎secara sah dan meyakinkan bersalah karena melakukan korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 dan Pasal 13 UU Tipikor jo 55 ayat (1) ke-1, jo Pasal 65 ayat 1 KUHPidana. Dakwaan kedua Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHPidana, dakwaan ketiga Pasal 11 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU N 31 Tahun 1999. Lalu dakwaan keempat Pasal 3 UU RI No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 KUHP.

Dalam pertimbangannya, hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan dan tidak pernah dihukum serta mengakui perbuatannya dan koperatif dalam mengungkap kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Adapun untuk TPPU‎, terdakwa selaku kepala daerah tidak berperan aktif mendukung program Pemerintah memberantas korupsi dan memberikan contoh yang baik bagi masyarakat selaku pemimpin daerah. Atas putusan tersebut Ojang langsung menerima. Sedangkan JPU KPK memilih pikir-pikir.

Perbuatan terdakwa bermula ketika Ojang Sohandi dan Jajang Abdul Kholik, serta Lenih Marliani (berkas terpisah) memberikan uang sejumlah Rp 100 juta pada 31 Maret 2016 dan Rp 100 juta pada 11 April 2016 kepada Jaksa Kejati Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni.

Fahri Nurmallo dan Deviyanti Rochaeni merupakan jaksa penuntut umum dalam perkara korupsi penyalahgunaan anggaran dalam pengelolaan dan kapitasi pada program jaminan kesehatan nasional tahun anggaran 2014 di Dinkes Subang dengan tersangka Jajang Abdul Holik selaku Kabid Pelayanan kesehatan pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang.

Ojang juga menerima uang atau barang yang diduga sebagai gratifikasi atau suap di kantor Bupati Subang, Rumah Dinas dan beberapa tempat lain pada periode 1 Oktober 2012 hingga 9 April 2016. Di antaranya yakni menerima Rp 6,190 miliar dari Kabid Pengadaan dan Pengembangan Pegawai BKD Heri Tantan Sumaryana, satu unit Mobil jeep dan uang tunai Rp 190 juta dari Plt Kadinkes Subang Elita Budiarti, Rp 1,35 miliar dari Kadisdik Subang Engkus Kusdinar dan Kabid Pendidikan Menengah dan Kejuruan Heri Sopandi.

Selain itu Ojang juga menerima duit Rp 1,150 miliar dari mantan Kadis Binamarga dan Pengairan Subang H Umar, serta uang tunai Rp 9,590 miliar melalui ajudannya, Rp 17,600 miliar melalui Direktur BPR Subang dan Rp 420 juta melalui Wakil Ketua I DPRD Subang.

Ojang menerima uang tersebut selama periode 2012-2013 dan 2013-2018. Totalnya terdakwa menerima Rp 38.293 miliar. Dia juga menggunakan uang hasil TPPU senilai Rp 60,323 miliar pada kurun waktu Oktober 2011 sampai April 2016 untuk membeli tanah, kendaraan dengan nama orang lain, serta membiayai kegiatan-kegiatan lainnya.

Uang tersebut dibelanjakan dalam bentuk bangunan, kendaraan, tanah dan ternak sapi. Dalam dakwaan disebut juga Ojang beberapa kali memberikan uang tunai kepada mantan Bupati Subang sebelumnya yakni Eep Hidayat hingga Rp 2,491 miliar, bagi-bagi kepada anggota Komisi A dan D DPRD Subang Rp 1,9 miliar dan lainnya.

(mdk/cob)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Penampakan Vila Mewah Milik Eks Bupati Subang yang Ditangkap KPK, Terbengkalai Barang-barang Antik Dijarah Warga

Akibat ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) vila mewah milik salah satu Eks Bupati Subang periode 2008 - 2013 terbengkalai.

Baca Selengkapnya
Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Eks Bupati Bandung Barat Aa Umbara Bebas Bersyarat

Aa Umbara Sutisna terjerat kasus korupsi Pengadaan Barang Tanggap Darurat Bencana Pandemi Covid-19 pada Dinas Sosial Pemkab KBB.

Baca Selengkapnya
Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Terbukti Lakukan 3 Tindak Pidana Korupsi, Eks Bupati Meranti M Adil Divonis 9 Tahun Penjara

Mantan Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil terbukti terbukti bersalah melakukan tiga tindak pidana korupsi. Dia dijatuhi hukuman 9 tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

Bupati Sidoarjo Sempat Lolos OTT, KPK Buka Suara

OTT terkait kasus dugaan korupsi pemotongan insentif ASN Sidoarjo yang mencapai Rp2,7 Miliar.

Baca Selengkapnya
Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung Buka Suara Terkait Sosok HL, Pemilik Rumah di PIK Digeledah Dalam Kasus Korupsi Timah

Kejagung menyatakan banyak pihak yang keliru terkait sosok HL yang rumahnya digeledah penyidik.

Baca Selengkapnya
Komisi III DPR Ingin  Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Komisi III DPR Ingin Dugaan Korupsi di Antam Jadi Momen 'Bersih-bersih' BUMN

Korupsi yang diduga dilakukan Budi Said di Antam ditaksir mencapai Rp1,1 triliun

Baca Selengkapnya
Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kejagung Gandeng Ahli Lingkungan, Kerugian Kasus Korupsi Timah Ditaksir Rp271 Triliun

Kerugian juga dapat dihitung dari total biaya kerusakan di kawasan hutan dan non-hutan.

Baca Selengkapnya
Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Tambah Anggaran Bansos Pupuk, Jokowi Perintahkan Sri Mulyani Blokir Uang Belanja K/L hingga Rp50 Triliun

Penambahan anggaran ini diperlukan seiring meningkatnya jumlah petani calon penerima pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya
Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Uang Lauk Pauk Prajurit TNI Sudah Naik per 1 Januari 2024, Segini Besarannya

Kepastian kenaikan tunjangan uang lauk pauk prajurit itu disampaikan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

Baca Selengkapnya