Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Minta Pindah ke Rutan Tanjung Gusta

Bupati Nonaktif Pakpak Bharat Minta Pindah ke Rutan Tanjung Gusta Bupati Pakpak Bharat diperiksa KPK. ©2019 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Bupati Nonaktif Pakpak Bharat, Sumut, Remigo Yolando Berutu (49), memohon agar majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan memindahkannya ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta, Medan. Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahannya di Rutan Polrestabes Medan.

Surat permohonan itu disampaikan kuasa hukum Remigo kepada majelis hakim yang diketuai Abdul Azis dalam sidang perdana perkara OTT suap, Senin (8/4). Namun majelis belum memberi jawaban atas permohonan itu.

Ditanya alasan permohonan pemindahan lokasi penahanan, baik Remigo, yang ditemui seusai persidangan, enggan menjawab. Begitu pula dengan penasihat hukumnya.

Sementara salah seorang penuntut umum KPK, M Nur Azis, membenarkan Remigo dititipkan di Rutan Polrestabes Medan sejak 14 Maret 2019. Dua terdakwa lainnya yang ikut dilimpahkan bersama Remigo, yakni David Henderson Karosekali selaku Plt Kadis PUPR Pakpak Bharat, dan Hendriko Sembiring, yaitu anggota Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Pakpak Bharat, dititipkan di Rutan Tanjung Gusta. Mereka sengaja dipisah untuk kepentingan pembuktian saja.

"Untuk pembuktian saja. Untuk sidang-sidang luar kota bahkan di Jakarta pun Rutan KPK misalnya, antara pemberi dan penerima kita pisah. Di Rutan KPK sendiri ada yang di kantor pusat, ada yang di Guntur, jadi kita pisah-pisah. Jadi ini bukan kali pertama. Mungkin untuk sidang yang di Medan baru kali pertama," ucap Nur Azis.

Dia menyatakan bukan hanya penasihat hukum Remigo yang mengajukan permohonan itu, istrinya juga telah menyampaikan hal serupa. "Jadi terdakwa melalui penasihat hukumnya mengajukan pemindahan tahanan dari rutan polres, istrinya pada hari ini juga secara pribadi mengajukan pemindahan," sebut Nur Azis seusai persidangan.

Terkait permohonan itu, lanjut Nur Azis, menyerahkan sepenuhnya kepada majelis hakim. Namun dia tetap berharap agar penahanan para terdakwa tetap dipisah. "Ini kan sudah tahanan majelis hakim, terserah pada hakim. Tapi buat kami untuk kepentingan pembuktian, karena mereka saling bersaksi alangkah baiknya dipisah," imbuhnya.

Sebelumnya, Remigo didakwa telah menerima Rp 1,6 miliar dari sejumlah rekanan. Uang itu diterimanya melalui terdakwa David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring. Sebanyak Rp 720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp 580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp 300 juta dari Anwar Fuseng Padang. "Sejauh ini terdakwa belum ada mengembalikan uang hasil suap itu," sebut Azis.

Remigo ditahan KPK setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Medan pada November 2018. Awalnya petugas KPK menangkap David yang membawa sebagian uang dari Rijal untuk diserahkan ke Remigo, sebelum akhirnya keduanya ikut ditangkap.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP