Bupati nonaktif Halmahera Timur didakwa terima suap Rp 6,3 miliar
Merdeka.com - Bupati nonaktif Halmahera timur, Rudy Erawan didakwa menerima suap senilai Rp 6,3 miliar. Uang suap diterima Rudy dari mantan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (IX) Maluku Utara, Amran HI Mustary.
"Menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp 3 miliar dalam mata uang dolar Amerika Serikat, uang sejumlah Rp 2,6 miliar dalam mata uang dolar Amerika, Rp 500 juta dan SGD 20,460 atau senilai Rp 200 juta, atau setidak-tidaknya dari jumlah tersebut dari Amran HI Mustary," ujar Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan surat dakwaan Rudy di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/6).
Dalam dakwaan itu, jaksa menyebut penerimaan uang suap oleh Rudy sebagai pemulus Amran menjabat posisi Kepala BPJN IX Maluku Utara dan Maluku. Di tahun 2015, Rudy bertemu dengan Ikram Haris sebagai sekretaris DPD PDIP Provinsi Maluku Utara pada satu cafe di Jakarta. Dalam pertemuan itu, Ikram menyampaikan keinginan Amran kepada Rudy agar dipindah kantor ke Kementerian Pekerjaan Umum Provinsi Maluku Utara, lantaran saat itu Amran sedang tidak menduduki jabatan. Permintaan Amran dikabulkan oleh Rudy.
Saat menjabat satu jabatan di Kementerian PU, Amran meminta bantuan Rudy agar bisa menjabat sebagai kepala BPJN di Maluku dan Maluku Utara, dengan kompensasi mendapat uang.
"Atas permintaan Amran HI Mustary tersebut terdakwa bersedia membantu dan menyampaikan "nanti ada pendekatan dengan orang yang punya akses dari dalam," ujar jaksa.
Rudy kemudian menemui Edwin Huwae selaku Ketua DPRD Maluku untuk meminta dukungannya agar membantu Amran menempati posisi yang diinginkan. "Terdakwa pada kesempatan lainnya mengatakan kepada Amran bahwa usulan tersebut akan diserahkan ke DPP PDIP lewat fraksi PDIP," imbuh jaksa.
Rudy kemudian menemui Bambang Wuryanto sebagai anggota DPR, fraksi PDIP, sambil menyerahkan curiculum vitae Amran. Selanjutnya, CV milik Amran diserahkan kepada Damayanti Wisnu Putranti untuk diteruskan ke Kementerian Pekerjaan Umum melalui Sekretaris Jenderal Taufik Widjoyono dan Hedianto Husaini selaku Dirjen Bina Marga pada Kementerian PU.
Posisi Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara pun diraih Amran setelah Rudy melakukan lobi kepada sejumlah anggota DPR. Sebagai realisasi pemberian uang pemulus kepada Rudy, Amran meminta ke sejumlah kontraktor rekanan di Maluku, diantaranya dari Sok Kok Seng alias Aseng, yang saat ini sudah menjadi terpidana pemberi suap.
Atas perbatannya itu, Rudy didakwa melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya