Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bupati Nonaktif Cirebon Akhirnya Divonis Lima Tahun dan Dicabut Hak Politiknya

Bupati Nonaktif Cirebon Akhirnya Divonis Lima Tahun dan Dicabut Hak Politiknya Ridwan Kamil Lantik Bupati Cirebon. ©2019 Merdeka.com/Aksara Bebey

Merdeka.com - Bupati Cirebon nonaktif Sunjaya Purwadisastra divonis hukuman lima tahun penjara setelah dinyatakan bersalah dalam kasus jual-beli jabatan di Pemerintah Kabupaten Cirebon. Majelis hakim pun mencabut hak politiknya selama lima tahun.

Hal itu terungkap dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (22/5). Putusan yang diberikan kepada Sunjaya lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta terdakwa dihukum tujuh tahun penjara.

Dalam pembacaan vonis, hakim menyatakan Sunjaya terbukti bersalah sesuai dakwaan pertama Pasal 12 huruf b Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.

"Menyatakan terdakwa Sunjaya Purwadisastra terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan pertama," ucap hakim.

"Menjatuhkan pidana selama 5 tahun dan denda Rp 200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti hukuman 6 bulan penjara," sambungnya.

Selain hukuman penjara, hakim memutuskan untuk mencabut hak politik Sunjaya selama lima tahun untuk mencegah terpilihnya kembali kepala daerah yang berperkara korupsi. Artinya, terdakwa tidak bisa maju dalam perhelatan Pemilu setelah menjalani hukuman penjara.

Dalam analisa hakim, Sunjaya telah menyalahgunakan wewenangnya sebagai orang nomer satu di Kabupaten Cirebon. Perbuatan melawan hukum yang dilakukan bisa menurunkan kepercayaan publik.

"Menimbang karena terdakwa menjabat sebagai kepala daerah yang pernah dijatuhi hukuman, maka terdakwa dapat pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik," ucapnya.

Usai pembacaan vonis, Sunjaya terlihat menangis. Namun, ia menerima hukuman yang diberikan kepadanya. "Saya menerima," ucap Sunjaya sambil terisak.

Sementara itu jaksa KPK pun langsung menanggapi putusan hakim. Jaksa mengambil sikap pikir-pikir atas putusan itu.

Untuk diketahui, Sunjaya merupakan petahana yang terpilih kembali dalam Pilkada 2018 lalu. Namun, ia terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh KPK. Ia menerima uang Rp 100 juta usai melantik Gatot Rachmanto sebagai Sekretaris Dinas PUPR Cirebon dan didakwa menjalankan praktik jual beli jabatan.

(mdk/fik)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Begini Reaksi Surya Paloh Ditanya Pilih Ahmad Sahroni atau Anies Baswedan di Pilgub DKI Jakarta

Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Kita Mohon Pak Jokowi Akhiri Jabatan dengan Netral

Cak Imin: Kita Mohon Pak Jokowi Akhiri Jabatan dengan Netral

Menurut Cak Imin, ketidaknetralan dalam Pemilu akan merusak demokrasi.

Baca Selengkapnya
Kronologi Caleg di Banjarmasin Dianiaya Hingga Ditusuk, Pemicunya Dendam Bertahun-tahun

Kronologi Caleg di Banjarmasin Dianiaya Hingga Ditusuk, Pemicunya Dendam Bertahun-tahun

Polisi memastikan penganiayaan itu tak berkaitan dengan kontestasi politik yang sedang dijalani korban.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja

Kronologi Jaksa Kecelakaan Beruntun di Surabaya, Polisi Sebut karena Kelelahan Bekerja

Soal pelaku yang dikabarkan sempat melarikan diri usai menabrak pedagang kacang, Kompol Fani menyatakan tidak benar

Baca Selengkapnya
Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Jokowi Sindir Kantor Pemda Dicat Sesuai Warna Parpol Penguasa

Menurut Jokowi, setiap daerah harus menonjolkan keunggulan yang dimiliki agar setiap daerah memiliki perbedaan.

Baca Selengkapnya
Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Sosok Ratna Ani Lestari, Bupati Perempuan Pertama Banyuwangi yang Memutuskan Berhenti dari Dunia Politik

Selama menjadi bupati, ia diterjang cobaan besar akibat melanjutkan program bupati pendahulunya yang bermasalah

Baca Selengkapnya
Menilik Kondisi Kota Surabaya Tahun 1600-an, Dua Putra Bupati Berebut Jadi Pemimpin

Menilik Kondisi Kota Surabaya Tahun 1600-an, Dua Putra Bupati Berebut Jadi Pemimpin

Surabaya pernah jadi daerah paling kuat di Jawa bagian timur

Baca Selengkapnya
Keras! Sekjen PDIP Bilang Prabowo-Gibran Cermin Jokowi Tiga Periode

Keras! Sekjen PDIP Bilang Prabowo-Gibran Cermin Jokowi Tiga Periode

Pernyataan Jokowi boleh mendukung capres menimbulkan sentimen negatif

Baca Selengkapnya