Bupati Labuhan Batu berdalih tak tahu fee proyek termasuk korupsi
Merdeka.com - Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan Bupati nonaktif Labuhan Batu, Pangonal Harahap, di Pengadilan Tipikor Medan, Senin (5/11) siang. Dia menjadi saksi mahkota dalam persidangan dengan terdakwa pemberi suap kepadanya, Efendy Sahputra alias Asiong (48).
Dalam kesaksiannya, Pangonal mengaku tidak tahu fee proyek yang diterimanya dari Asiong termasuk tindak pidana korupsi. Dia beralasan tak pernah membaca Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sehingga menganggap fee proyek adalah hal biasa yang dilakukan kepala daerah.
"Saya tak pernah membaca tentang Undang-Undang Korupsi, Pak Hakim. Saya tidak memahami itu, sumpah, kan memang semua bupati-bupati seperti itu, yang saya ketahui bahwa kontraktor atau pengusaha itu diperbolehkan (menerima fee proyek)," kata Pangonal di hadapan majelis hakim yang diketuai Irwan Effendi itu.
Pangonal yang hadir mengenakan kemeja batik cokelat mengaku mengetahui perbuatan itu salah setelah KPK menangkapnya. Sebelumnya dia menganggap kontraktor dan rekanan diperbolehkan memberikan fee proyek.
Pangonal mengaku sudah lama mengenal baik Asiong dan mereka sudah membicarakan pembangunan Labuhan Batu sejak 2015. Dia pun memuji Direktur PT Binivan Konstruksi Abadi (BKA) itu.
"Asiong adalah salah satu pemborong yang besar dan mampu memperbaiki mutu pembangunan di Labuhanbatu dengan bagus, Pak Hakim," sebut Pangonal.
Pada persidangan ini, terungkap fakta bahwa Pangonal pernah menerima Rp 40 miliar dari Asiong. Uang itu dipinjamnya sebagai modal untuk bertarung di Pilkada Labuhan Batu. Sebagai bentuk konpensasi, dia memberikan proyek kepada pengusaha itu.
"Setiap ada proyek saya mendapatkan keuntungan 15% dan intinya saya tidak pernah memaksa rekanan untuk memberikan fee itu kepada saya," kata Pangonal.
Setelah mendengarkan kesaksian Pangonal, sidang ditunda. Persidangan selanjutnya, masih dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dijadwalkan digelar pada Kamis (8/11).
Dalam perkara ini, Asiong didakwa telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam pidana menurut Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Dalam dakwaan dinyatakan bahwa Asiong telah memberikan uang senilai Rp 38.882.050.000 dan SGD 218.000 kepada Pangonal. Pemberian uang melalui Abu Yazid Anshori Hasibuan dan Umar Ritonga itu dimaksudkan agar sang bupati memberikan proyek pekerjaan untuk Tahun Anggaran 2016, 2017 dan 2018 kepada terdakwa. Uang yang diberikan itu akan diperhitungkan dari bagian fee proyek yang diberikan kepada Pangonal.
Persidangan perkara ini merupakan lanjutan proses hukum dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Satgas Komisi Pemberantas Korupsi di Jakarta dan Labuhan Batu, Sumut, Selasa (17/7). Dalam OTT ini, KPK menangkap Bupati Labuhan Batu, Pangonal Harahap di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng. Sementara dari pihak swasta diamankan di Labuhan Batu.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya