Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara

Selasa, 7 Februari 2023 18:36 Reporter : Bachtiarudin Alam
Bunuh Sopir Taksi Online di Depok, Anggota Densus 88 Terancam 15 Tahun Penjara Lokasi penemuan mayat di Depok. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, inisial HS sebagai tersangka kasus dugaan perampokan terhadap sopir ojek online (ojol), Sony Rizal Taihitu di kawasan Depok, Jawa Barat.

"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).

Penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda ini dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.

Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tutur dia.

2 dari 2 halaman

Keluarga Korban Minta Pelaku Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana

Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Keluarga, melaporkan jika pelaku pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu (59) adalah Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda.

Informasi tersebut disampaikan, Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu usai mendampingi keluarga datang ke Polda Metro Jaya, setelah kasus dugaan pembunuhan ini diambil alih dari Polres Metro Kota Depok.

"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku suda ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata Jundri saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).

Jundri menyampaikan identitas pelaku berinisial HS ini disampaikan oleh penyidik, berdasarkan sejumlah barang bukti dari pelaku yang diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.

Sementara untuk kasus ini, lanjut Jundri, pihak keluarga berharap bisa diungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.

"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelas dia.

Sebab, Jundri menjelaskan alasan bisa dikenakannya pasal pembunuhan berencana, karena kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang ternyata telah memesan kendaraan secara offline pada Sonny dari kawasan Semanggi, Jakarta.

Setelah memesan dan menyepakati, maka HS yang beralasan tidak membawa uang meminta agar Sonny bisa mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari sana diduga jika tindakan HS telah menjadi modus sejak awal ingin merampas mobil dari korban.

"Pertama dia melakukan pemesanan offline, dia memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan alamat yang dituju bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," tutur Jundri. [tin]

Baca juga:
Ratapan Istri Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88: Saya Harus Gantikan Cari Nafkah
Keluarga Korban Yakin Ada yang Bantu Anggota Densus 88 Rampok Sopir Taksi Online
Respons Densus 88 Terkait Anggotanya Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online
Polisi Tangkap Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Kronologi Sopir Taksi Online Dibunuh di Depok, Pelaku Diduga Anggota Densus 88
Sopir Taksi Online di Depok Diduga Dibunuh Anggota Densus 88, Ada Bukti Kartu Anggota

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini