Merdeka.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri, inisial HS sebagai tersangka kasus dugaan perampokan terhadap sopir ojek online (ojol), Sony Rizal Taihitu di kawasan Depok, Jawa Barat.
"Pelaku sudah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan saat itu juga," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (7/2).
Penetapan dan penahanan terhadap HS yang berpangkat Bripda ini dilakukan dengan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Dengan ancaman pidana paling berat selama 15 Tahun Penjara.
"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," kata Trunoyudo.
Sementara terkait permintaan dari pihak keluarga Sony agar tersangka dijerat Pasal 339 dan 340 KUHP, kata Trunoyudo, hal itu masih dalam proses untuk penyidikan yang ditangani Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Saya rasa itu yang bisa saya sampaikan tetap proses ini belum selesai tentu ini masih dalam acara penyidikan di Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya," tutur dia.
Sebelumnya, Tim Penasihat Hukum Keluarga, melaporkan jika pelaku pembunuhan terhadap Sony Rizal Taihitu (59) adalah Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror berinisial HS berpangkat Bripda.
Informasi tersebut disampaikan, Tim Penasihat Hukum, Jundri R. Berutu usai mendampingi keluarga datang ke Polda Metro Jaya, setelah kasus dugaan pembunuhan ini diambil alih dari Polres Metro Kota Depok.
"Penyidik sudah melakukan pemeriksaan, pelaku suda ditahan tetapi tidak dapat memastikan apakah pelaku masih aktif, tetapi disebutkan masih aktif di Densus 88 dengan inisial HS," kata Jundri saat ditemui awak media di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (7/2).
Jundri menyampaikan identitas pelaku berinisial HS ini disampaikan oleh penyidik, berdasarkan sejumlah barang bukti dari pelaku yang diamankan berupa tas ransel, pisau, termasuk kartu anggota yang ada di dalam dompet.
Sementara untuk kasus ini, lanjut Jundri, pihak keluarga berharap bisa diungkap secara terang benderang. Tidak hanya mendasarkan pasal 338, 351 ayat 3 dan Pasal 65 KUHP, tetapi pelaku juga bisa dijerat Pasal 340 dan 339 KUHP, dengan hukuman maksimal pidana mati.
"Motifnya yang pasti berdasarkan informasi penyidik memang niat mencuri kendaraan, secara pribadi kami sebagai orang hukum memang sudah direncanakan," jelas dia.
Sebab, Jundri menjelaskan alasan bisa dikenakannya pasal pembunuhan berencana, karena kronologi kejadian bermula ketika pelaku yang ternyata telah memesan kendaraan secara offline pada Sonny dari kawasan Semanggi, Jakarta.
Setelah memesan dan menyepakati, maka HS yang beralasan tidak membawa uang meminta agar Sonny bisa mengantarkannya ke wilayah Depok. Dari sana diduga jika tindakan HS telah menjadi modus sejak awal ingin merampas mobil dari korban.
"Pertama dia melakukan pemesanan offline, dia memesan offline sehingga tidak terdeteksi, setelah memesan alamat yang dituju bukan alamat dia. Sehingga dia telah memahami daerah itu aman untuk eksekusi dan telah mempersiapkan alat," tutur Jundri. [tin]
Baca juga:
Ratapan Istri Sopir Taksi Dibunuh Anggota Densus 88: Saya Harus Gantikan Cari Nafkah
Keluarga Korban Yakin Ada yang Bantu Anggota Densus 88 Rampok Sopir Taksi Online
Respons Densus 88 Terkait Anggotanya Terlibat Pembunuhan Sopir Taksi Online
Polisi Tangkap Anggota Densus 88 Pembunuh Sopir Taksi Online di Depok
Kronologi Sopir Taksi Online Dibunuh di Depok, Pelaku Diduga Anggota Densus 88
Sopir Taksi Online di Depok Diduga Dibunuh Anggota Densus 88, Ada Bukti Kartu Anggota
Advertisement
Wanita di Kampar Tega Cekik Bayinya hingga Tewas, Terbongkar karena Suami Curiga
Sekitar 11 Menit yang laluJK: Kehadiran Israel di Piala Dunia U-20 jadi Momentum Indonesia Bantu Palestina
Sekitar 16 Menit yang laluKasus Mutilasi Sadis Wanita di Sleman, Tersangka Jalani Pemeriksaan Psikologi
Sekitar 18 Menit yang laluPerkara Suap APBD, Tiga Mantan Pimpinan DPRD Tulungagung Dituntut Empat Tahun Penjara
Sekitar 31 Menit yang laluBlak-blakan Mantri Penyuntik Mati Kepala Desa di Serang: Sakit Hati Diselingkuhi
Sekitar 33 Menit yang laluKetua Komisi IX DPR RI: JKN Wajib Bagi Masyarakat Indonesia
Sekitar 34 Menit yang laluProfil Anggota DPR dan Istri Bupati Kapuas Ary Eghani yang jadi Tersangka Korupsi
Sekitar 35 Menit yang laluSoal Usulan Cawapres Anies, PKS: Pak JK Selalu Sukses
Sekitar 35 Menit yang laluKirim Surat Minta Maaf ke David, Shane Lukas Ingin Bongkar Kasus & Lawan Mario Dandy
Sekitar 39 Menit yang laluJokowi Sudah Kantongi Nama Calon Kepala BNPT Pengganti Komjen Boy Rafli
Sekitar 41 Menit yang laluKPK Sebut Kasus Lili Pintauli Tak Terkait Penanganan LNG Pertamina
Sekitar 49 Menit yang laluDrawing Piala Dunia U-20 Batal, Guru Besar Unud: Bali Jelas Rugi
Sekitar 52 Menit yang laluKPK Temukan Bukti Korupsi Tunjangan Kinerja Pegawai Usai Geledah Kementerian ESDM
Sekitar 58 Menit yang laluCara Unik Polisi Cimahi & Subang Patroli Bulan Ramadan, Bangunkan Sahur Sambil Nyanyi
Sekitar 1 Jam yang laluPamer Barang Mewah, Segini Kekayaan Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita
Sekitar 4 Jam yang laluPenjelasan Kasatlantas Malang AKP Agnis soal Viral Pamer Barang Mewah
Sekitar 5 Jam yang laluPotret Briptu Sefin dengan Kesayangannya, dari Selfie Hingga Tidur Selalu Bersama
Sekitar 6 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Penemuan Tulang Manusia dan Bom di Ruang Rahasia Rumah Ferdy Sambo
Sekitar 20 Jam yang laluVIDEO: "Papa Kangen" Isi Surat Sambo & Putri Candrawathi ke Anak Tercinta
Sekitar 3 Hari yang laluSepucuk Surat Ferdy Sambo & Putri untuk Si Bungsu yang Ultah, Ada Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluPutra Bungsunya Ulang Tahun, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Tulis Pesan Haru
Sekitar 4 Hari yang laluLPSK Cabut Perlindungan Richard Eliezer Buntut Wawancara TV, Ini Kata Pengacara
Sekitar 2 Minggu yang laluAlasan LPSK Cabut Perlindungan Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan Terhadap Bharada Richard Eliezer
Sekitar 2 Minggu yang laluCEK FAKTA: Hoaks Permintaan Terakhir Sambo Satu Sel dengan Putri Sebelum Dihukum Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluTOP NEWS: Harta Miliaran Rafael Terbongkar | LPSK Kecewa Berat Eliezer Langgar Aturan
Sekitar 2 Minggu yang laluLPSK Cabut Perlindungan, Bharada E akan Diperlakukan Seperti Ini oleh Polisi
Sekitar 2 Minggu yang laluVIDEO: Duduk Perkara Hingga LPSK Cabut Perlindungan Buntut Eliezer Wawancara di TV
Sekitar 2 Minggu yang laluVaksin IndoVac Sudah Bisa Digunakan Sebagai Booster Kedua Masyarakat 18 Tahun ke Atas
Sekitar 2 Minggu yang laluHoaks, Kemenkes Terbitkan Artikel Pria Tak Vaksinasi Berefek pada Kualitas Sperma
Sekitar 4 Minggu yang laluBRI Liga 1: Banyak Pemain Cedera, Pelatih Arema Putar Otak Jelang Melawan Persita
Sekitar 2 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami