Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Tawuran Pendukung Paslon, KPU Kabupaten Malaka Tunda Jadwal Kampanye Pilkada

Buntut Tawuran Pendukung Paslon, KPU Kabupaten Malaka Tunda Jadwal Kampanye Pilkada Barang Bukti Senjata Tajam Saat Tawuran Antar Simpatisan Paslon Pilkada Malaka. ©2020 Merdeka.com/Anansias Petrus

Merdeka.com - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Malaka, Nusa Tenggara Timur, menunda pelaksanaan kampanye pasangan calon (Paslon) bupati dan wakil bupati periode 2021-2025. Penundaan ini dilakukan usai aksi tawuran pendukung pasangan calon bupati dan wakil bupati Malaka.

Penundaan kampanye itu tertuang dalam surat keputusan KPU Kabupaten Malaka nomor 219/PL.02.04 Kpt/5321/KPU-Kab/XI/2020 tanggal 28 November 2020 tentang penundaan kampanye bagi pasangan calon pada pemilihan bupati dan wakil bupati Kabupaten Malaka tahun 2020.

Dalam surat yang ditandatangani ketua KPU Malaka, Makarius Bere Nahak ini terdapat sejumlah poin. Pertama, menetapkan penundaan kampanye bagi pasangan calon Simon Nahak - Louise Lucky Taolin (SN-KT) dan pasangan calon dr Stefanus Bria Seran -Wendelinus Taolin (SBS-WT).

Kedua, penundaan kampanye berlaku untuk metode kampanye pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka selama tiga hari terhitung dari tanggal 29 November hingga 1 Desember 2020. Ketiga, partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon atau tim kampanye wajib menindaklanjuti keputusan yang ada.

Sebelumnya diberitakan, Polres Malaka membubarkan aksi tawuran warga yang diduga simpatisan dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati peserta Pilkada Tahun 2020, di Kecamatan Weliman.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur, Kombes Pol Johanes Bangun menjelaskan, aksi tawuran tersebut terjadi tepatnya di Jembatan Benanai, Desa Haitimuk yang dilakukan oleh masa simpatisan kedua Paslon yakni Simon Nahak - Kim Taolin (SN-KT) dan Stef Bria Seran - Wendelinus Taoilin (SBS - WT).

"Atas kesiapan Personel Polres Malaka, aksi tawuran itu berhasil dibubarkan. Dari kejadian ini, kita (Polres Malaka) amankan 13 orang beserta barang bukti", katanya, Sabtu (28/11).

Mereka diamankan karena diduga mempersiapkan diri dengan membawa senjata tajam (Sajam) dan kayu bahkan batu, untuk tawuran. Inisial 13 pelaku yakni, YL (21), DS (20), GS (22), DS (20), OB (25), SK (17), KM (21), ADC (17), HL (18), RA (20), SNL (21), SM (20) dan YU (20).

"Selain senjata tajam yang kita amankan, ada juga kita amankan satu unit mobil pick up, ketapel, kayu, batu dan panah," ungkap Jo Bangun.

Saat ini ke 13 orang tersebut beserta barang bukti sementara ditahan di Mapolres Malaka, guna proses hukum lebih lanjut.

"Kita tidak akan segan-segan menindak tegas apabila ada tindakan anarkis dari siapapun. Mereka yang melanggar dan membuat keributan saat pilkada akan diproses sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP). Kami harapkan masyarakat tetap menjaga situasi tetap aman dan tidak terprovokasi," tegasnya.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

KPU Segera Bentuk Badan Ad Hoc, Begini Cara Pendaftaran Calon Peserta Pilkada

Pembentukan badan ad hoc untuk Pilkada Serentak 2024 terdiri dari PPK, PPS di tingkat desa dan kelurahan serta KPPS.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Bawaslu Jadikan Temuan PPATK untuk Verifikasi Sumber Dana Kampanye

Setiap pasangan calon diperbolehkan menerima sumbangan dari sejumlah pihak.

Baca Selengkapnya
KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

KPU Tutup Mata Laporan PPATK Ada Aliran Dana Trilunan ke Partai Jelang Pemilu 2024

Sementara, terkait sanksi bagi caleg yang tidak melaporkan atau menyerahkan dana kampanyenya tidak akan ditetapkan sebagai calon terpilih jika dia menang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Duduk Perkara Kampanye Gibran di Maluku Berujung Dugaan Pelanggaran

Kampanye Gibran di Maluku melibatkan sejumlah kepala desa.

Baca Selengkapnya
Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

Ketahui Jadwal Pendaftaran Calon Independen Pilkada 2024 Berikut Ini

KPU juga sudah melakukan sosialisasi formulir dukungan pemilih kepada calon perseorangan.

Baca Selengkapnya
KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

KPU Serahkan Alat Bukti Tambahan Berupa Formulir D Kejadian Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menyerahkan alat bukti tambahan berupa formulir D Kejadian Khusus tingkat kecamatan seluruh Indonesia kepada Mahkamah Konstitusi.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Menakar Peluang Bupati Dico Maju Pilgub Jateng

Menakar Peluang Bupati Dico Maju Pilgub Jateng

Dico M Ganinduto merupakan Bupati Kendal periode (2021-2024)

Baca Selengkapnya
KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

KPU Mulai Tahapan Pilgub DKI Jakarta 2024, Simak Jadwal Kampanye hingga Pemungutan Suara Berikut Ini

Pemungutan suara pemilihan gubernur (Pilgub) DKI Jakarta bakal berlangsung pada 27 November 2024.

Baca Selengkapnya