Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Kasus 'Salam Dua Periode', Camat di Jember Gugat Bawaslu dan KASN Rp533 Juta

Buntut Kasus 'Salam Dua Periode', Camat di Jember Gugat Bawaslu dan KASN Rp533 Juta Kuasa hukum Muhammad Ghozali laporkan Bawaslu dan KASN ke PN Jember. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Perlawanan dilakukan oleh Muhammad Ghozali, Camat di Jember yang direkomendasikan mendapat sanksi karena mendukung petahana Bupati Jember, dr Faida. Sebelumnya, dua lembaga negara, Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jember meminta Bupati Jember, dr Faida menjatuhkan sanksi tingkat sedang kepada Ghozali. Sebab, Ghozali terbukti mengkampanyekan Faida.

Tidak terima atas rekomendasi Bawaslu Jember dan KASN, Ghozali melalui kuasa hukumnya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jember.

"Kita menganggap rekomendasi tersebut merupakan perbuatan melawan hukum (PMH) karena melanggar Undang-Undang," ujar Moh Husni Thamrin, kuasa hukum Ghozali saat mendaftarkan gugatannya ke Pengadilan Negeri (PN) Jember pada Selasa (16/06). Ghozali selaku penggugat tidak hadir saat pendaftaran gugatan tersebut.

Menurut Thamrin, rekomendasi dari KASN tersebut tidak disebut secara jelas menyebut pelanggaran apa yang dilakukan oleh Ghozali. "Kalau mengacu pada surat rekomendasi Bawaslu Jember, pelanggarannya adalah mendukung petahana. Tetapi kan sekarang calonnya belum ada," ujar Thamrin.

Dalam keterangan resminya pada 19 Mei 2020 lalu, Bawaslu Jember menyebut, rekomendasi pemberian sanksi dari KASN itu didasarkan atas putusan rekomendasi dari Bawaslu Jember. Bahwa Ghozali telah dinyatakan oleh Bawaslu Jember melanggar aturan netralitas ASN dalam Pilkada.

Keputusan rekomendasi Bawaslu Jember pada 27 Februari 2020 itu dipersoalkan oleh Ghazali melalui kuasa hukumnya.

"Ini menentukan nasib karir seseorang, tetapi hanya didasarkan atas pemeriksaan sederhana. Juga dilakukan oleh orang yang tidak punya kapasitas. Mohon maaf, dia sarjana sosial, tidak punya kewenangan," tutur Thamrin.

Ketua Bawaslu, Imam Thobrony Pusaka memang tercatat sebagai alumnus FISIP Universitas Jember (Unej). Selain itu, beberapa komisioner Bawaslu Jember lainnya juga berlatar non-hukum.

"Tetapi yang paling substansi adalah, saat peristiwa 13 Februari 2020 itu, belum ada calon kepala daerah yang ditetapkan oleh KPU Jember. Lagipula tahapan Pilkada 2020 kan ditunda karena ada korona. Baru dimulai lagi kemarin," papar Thamrin.

Atas rekomendasi dari Bawaslu dan KASN itulah, Ghozali merasa dirugikan secara perdata. Jalur perdata dipilih karena rekomendasi pemberian sanksi dari KASN kepada Bupati Jember itu dinilai kuasa hukum, bukan keputusan negara yang bersifat final dan mengikat. Karena itu, Ghozali juga meminta ganti rugi. Nilainya juga tak main-main, lebih dari setengah miliar rupiah.

"Kita meminta ganti rugi Rp533 Juta. Yakni kerugian materiil Rp3 juta, ini karena klien kami harus mengeluarkan bensin untuk transportasi bolak-balik selama pemeriksaan dari Bawaslu Jember. Lalu Rp30 juta untuk honor pengacara dan selebihnya kerugian immateriil mencapai Rp500 juta," jelas Thamrin.

Kerugian immateriil tersebut didasarkan karena Ghozali merasa tidak nyaman, sejak Bawaslu Jember mulai menangani kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN terhadap camat berlatar belakang mantan guru ini.

"Sejak klien kami diduga bersalah, dia mendapat tekanan psikologis, dikejar-kejar oleh wartawan selama ini," papar Thamrin.

Selain itu, Thamrin menegaskan bahwa gugatan yang diajukan Ghozali ini murni diajukan sendiri, tanpa pengaruh atau dorongan dari pihak lain.

Bupati Belum Jalankan Rekomendasi Sanksi dari KASN

Pengajuan gugatan perdata dari Ghozali kepada Bawaslu-KASN ini juga menyingkap hal lain. Hingga kini, Bupati Jember ternyata belum memberikan sanksi kepada Ghozali. Padahal, dalam rekomendasi tersebut, KASN secara tegas meminta sanksi tingkat sedang harus sudah dilaksanakan oleh Bupati Jember, dr Faida, paling lambat 14 hari sejak diterimanya rekomendasi tersebut. Adapun surat tembusan dari Komisi ASN itu menurut Bawaslu Jember diterima sejak 18 Mei 2020 lalu.

Thamrin mengakui, hingga kini kliennya belum pernah mendapat sanksi dari Bupati Jember. "Belum diperiksa oleh inspektorat. Pemeriksaan pertama baru kemarin, tapi tidak hadir karena sakit. Ini kan hanya rekom. Rekom itu ada di tangan bupati sebagai atasan dari klien saya. Bupati nanti akan memerintahkan inspektorat untuk melakukan pemeriksaan ulang. Kalau tidak terbukti, bupati juga tidak bisa memberi sanksi kepada klien saya," jelas Thamrin.

Bermula dari Video Salam Dua Periode

Kasus yang mendera Muhammad Ghozali ini berpangkal dari video berdurasi 21 detik yang sengaja direkam menggunakan ponsel. Saat itu, pada 13 Februari 2020, Ghozali selaku Camat Tanggul memberikan bantuan kursi roda kepada seorang nenek difabel. Usai memberi bantuan, Ghozali menyuruh dan menuntun nenek difabel ini untuk mengucapkan 'salam dua periode'.

Di dalam video viral itu, nenek tersebut sampai terbata-bata dan dua kali mengulang ucapan "Terima Kasih ibu bupati atas bantuannya. Semangat bu. Salam dua periode yang dituntunkan oleh sang camat.

Tindakan Ghozali kepada sang nenek itu dianggap tidak etis oleh sebagian masyarakat yang melapor ke Bawaslu Jember. Sebab, ucapan 'Salam Dua Periode' dianggap identik dengan tagline bupati Jember, dr Faida yang akan kembali maju dalam Pilkada Jember 2020.

Kegiatan pemberian bantuan tersebut juga dimuat di situs resmi Pemkab Jember pada tanggal 14 Februari 2020, dengan judul "Kursi Roda dari Bupati Faida untuk Empat Warga Tanggul". Di dalamnya, Humas Pemkab Jember menulis "Kepedulian Pemkab Jember di bawah kepemimpinan Bupati Jember, dr Faida kepada warga yang memiliki keterbatasan fisik sudah tidak diragukan lagi".Hingga kini, Ghozali juga masih menjabat sebagai Camat Tanggul.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu
Ganjar Sepakat dengan Wapres soal Dugaan Penyalahgunaan Bansos: Penting untuk Ditindaklanjuti Bawaslu

Ganjar sudah memprediksi penyaluran bantuan sosial (bansos) kerap dimanfaatkan para pejabat untuk mengkampanyekan salah satu paslon.

Baca Selengkapnya
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu
Hormati Pemilu, Bapanas Bakal Hentikan Bantuan Pangan untuk Sementara Waktu

Bapanas hentikan pemberian bantuan pangan sementara dalam rangka menghormati pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan
Serahkan Bantuan Beras di Bantul, Jokowi: Setelah Juni Kalau APBN Cukup akan Dilanjutkan

Jokowi menjelaskan bahwa bantuan pangan berupa beras bisa dilanjutkan setelah bulan Juni jika anggaran negara mencukupi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan
1,6 Juta Saksi Disebar untuk Kawal Suara Ganjar-Mahfud dan Partai Pendukung di Hari Pencoblosan

Sebanyak 1,6 juta lebih saksi akan mengawal suara Ganjar-Mahfud dan partai pendukung pada hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari nanti.

Baca Selengkapnya
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu
Kasus Sekda Takalar Kampanyekan Gibran, Bawaslu Tak Temukan Pelanggaran Pidana Pemilu

Bawaslu berharap KASN menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Takalar terkait dugaan pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya terhadap Muh Hasbi.

Baca Selengkapnya
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil
Ahli Gizi Sarankan untuk Awali Buka Puasa dengan Takjil

Dalam berbuka puasa, salah satu cara untuk membatalkannya adalah dengan mengonsumsi takjil. Hal ini ternyata juga disarankan oleh ahli gizi.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran
3 Pekan Kampanye, Bawaslu Jabar Temukan 10 Jenis Dugaan Pelanggaran

Sejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.

Baca Selengkapnya
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau
Jenderal TNI Bintang 4 Mutasi 61 Perwira, Salah Satunya Kadispenau

Kadispenau kini dijabat Marsekal Pertama TNI Bambang Juniar Djatmiko.

Baca Selengkapnya