Buntut Istri Nyinyiri Penusukan Wiranto, Dandim Kendari Resmi Dicopot
Merdeka.com - Panglima Komandan Daerah Militer XIV Hasanuddin Mayjen TNI Surawahadi resmi mencopot Dandim 1417/Kendari, Kolonel Kav Hendi Suhendi. Hendi dicopot lantaran istrinya membuat postingan nyinyir terkait penusukan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto.
Selain pencopotan, Surawahadi juga melakukan serah terima (Sertijab) Komandan Kodim Kendari kepada Kolonel Inf Alamsyah. Sertijab ini dilakukan di Aula Sudirman Makorem 143 Halu Oleo, Sabtu (12/10).
Surawahadi mengharapkan kasus serupa tidak lagi terjadi. Dia meminta seluruh prajurit dan keluarga lebih bijak dalam bermedia sosial.
"Tadi pagi sidang disiplin dulu dipimpin atasan langsungnya, Danrem 143. Keputusannya, ditahan 14 hari dan jabatan dilepas. Selanjutnya pas mau dzuhur upacaranya berlangsung. Setelah itu "istirahat" di Denpom (tahanan Denpom)," katanya saat di konfirmasi siang ini, Sabtu (12/10).
Dicopot dan Ditahan karena Istri Nyinyir
Kepala Staf Angkatan Darat (Kasad) Jenderal Andika Perkasa mengambil tindakan tegas terhadap istri prajurit berkomentar nyinyir terkait penusukan terhadap Menko Polhukam Wiranto. Komentar itu kemudian viral di media sosial.
"Pertama kepada individu yang juga merupakan istri dari anggota TNI AD, yang pertama berinisial IPDN, dan yang kedua adalah LZ," kata Andika di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).
Diketahui IPDN merupakan istri dari Komandan Kodim Kendari, Kolonel HS. Sedangkan LZ istri dari Sersan Dua inisial Z yang bertugas di Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung.
Kedua wanita itu nantinya akan diarahkan ke peradilan umum. Mereka dianggap melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Untuk posisi sang suami, kata Andika, Kolonel HS dan Sersan Dua Z dianggap telah memenuhi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2014 yaitu Hukum Disiplin Militer.
"Konsekuensinya Kolonel HS sudah saya tandatangani surat perintah melepas dari jabatannya dan akan ditambah dengan hukuman disiplin militer berupa penahanan selama 14 hari. Penahanan ringan selama 14 hari," ujarnya.
"Begitu juga dengan Sersan Z, telah dilakukan surat perintah melepas dari jabatannya dan kemudian menjalani proses hukuman disiplin militer," tambahnya.
Andika mengaku sudah menandatangani proses serah terima atau pelepasan administrasi. Menurutnya, besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar karena masuk di Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaTiga perwira TNI AD bergelar doktor dan cumlaude itu ialah Mayjen TNI Heri Wiranto, Kolonel Inf Dwi Tjahjo Harsono dan Letnan Kolonel Arh Syarief Syah Banjar.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Alih-alih adanya PRRI membuat riuh keadaan pemerintah Indonesia khususnya di wilayah Sumatera, peran kolonel ini justru bersikap sebaliknya.
Baca SelengkapnyaWakapolri Komjen Pol. Agus Andrianto resmi berjuluk Datuk.
Baca SelengkapnyaKantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Selatan mengusulkan 6.426 narapidana menerima remisi atau pengurangan masa pidana saat momen Hari Kemerdekaan Indonesia.
Baca SelengkapnyaBerikut isi Undang Undang Pemilu terbaru tahun 2023 terbitan Presiden Joko Widodo.
Baca SelengkapnyaMomen sedih saat komandan TNI AL datangi rumah eks casis yang tewas dibunuh.
Baca Selengkapnya