BUMD dan KUD akan Kelola Sumur Minyak Ilegal di Musi Banyuasin Usai Meledak
Merdeka.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengizinkan pengelolaan tambang minyak rakyat dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Koperasi Unit Desa (KUD). Pengelolaan yang baik dapat mencegah kecelakaan kerja seperti ledakan dan kebakaran.
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji mengungkapkan, kedua lembaga itu diberi izin mengelola aktivitas tambang rakyat namun harus dengan memenuhi persyaratan dan pengawasan dari pemerintah daerah.
Aturan itu akan dituangkan dalam revisi Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2008 tentang pedoman pengusahaan pertambangan minyak bumi pada sumur tua.
"Dalam rangka mengoptimalkan produksi minyak bumi dari wilayah kerja yang di dalamnya terdapat sumur tua dan sumur minyak yang dikelola masyarakat sekitar untuk meningkatkan perekonomian daerah dan kesejahteraan masyarakat di sekitar lokasi, maka perlu dilakukan revisi Permen ESDM Nomor 01 Tahun 2008," ungkap Ariadji di Palembang, Selasa (19/10).
Menurut dia, sumur yang boleh dikelola adalah sumur tua yang berdasarkan Permen itu adalah sumur yang dibor sebelum tahun 1970 dan pernah diproduksi. Hanya saja, dalam revisi nanti akan ada definisi tambahan untuk sumur pengelolaan masyarakat di dalam wilayah kerja.
Selain itu, di dalam revisi permen juga akan diatur mengenai alur pengajuan izin oleh BUMD atau KUD, serta akan ditentukan harga eceran ongkos angkut dan aspek lindung lingkungan. Jika ditemukan pelanggaran, sejumlah sanksi pembatalan perjanjian, pencabutan persetujuan, penegakan hukum pidana, dan penegakan hukum pada kegiatan eksplorasi dan atau eksploitasi.
"Peran Kontraktor Kontrak Kerjasama (K3S) sangat strategis untuk menginventarisasi sumur tua yang ada di wilayahnya termasuk memberikan bimbingan juga edukasi terkait keselamatan dalam menambang," kata dia.
Sementara itu, Gubernur Sumsel Herman Deru menyebut aturan baru nantinya dapat menjadi solusi kongkret dalam menyelesaikan masalah tentang tambang minyak ilegal yang sudah berlarut-larut. Apalagi selama ini pemerintah daerah tidak diberikan wewenang sepenuhnya dalam mengambil kebijakan.
"Jika perlu dilegalkan harus ada payung hukum yang jelas," ujarnya.
Dikatakan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin sebenarnya sudah membentuk BUMD dalam pengelolaan tambang. Namun harga yang ditawarkan sangat rendah sehingga penambang enggan menjual ke pemerintah.
"Pasarnya ada, harga lebih tinggi, jelas mereka menjual ke para pengepul. Artinya memang pasarnya ada," kata dia.
Deru menambahkan, aktivitas tambang rakyat telah berlangsung sejak lama. Ribuan jiwa bergantung pada usaha itu dan sangat sulit jika ditutup.
"Mereka harus diakomodir, tidak bisa serta merta ditutup begitu saja," pungkasnya.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya