Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bule asal Bulgaria lakukan kejahatan skimming di Bali, begini aksinya

Bule asal Bulgaria lakukan kejahatan skimming di Bali, begini aksinya WN Bulgaria lakukan kejahatan skimming. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Warga Negara Asing (WNA) asal Bulgaria bernama Tsvetanov Radoslav Ivanov ditangkap tim Polda Bali. Tsvetanov ditangkap di ATM di SPBU Pegosekan Ubud, Gianyar Bali, pada Selasa (14/8) sekitar pukul 02.30 Wita.

Wadir Dit Reskrimus Polda Bali, AKBP Ruddi Setiawan, menjelaskan kasus ini terungkap setelah Kepolisian mendapat laporan dari warga. Pelaku sudah 6 bulan berada di Bali. Dalam menjalankan aksinya, dia meletakkan alat skimmer dan hidden camera di ATM yang jarang terawasi.

Selanjutnya, setelah mendapatkan pin ATM korban, dia membuat kanopi keypad modifikasi yang telah dipasangkan hidden camera. Kemudian, setelah merekam pin ATM korban, dibuatlah kartu duplikat sehingga tersangka bisa melakukan penarikan tunai melalui ATM di tempat lain.

"Saat masyarakat yang mengambil (uangnya) pin-nya akan diketahui. Kemudian tersangka memasukkan data tersebut ke komputernya. Akhirnya isi rekening dari masyarakat itu hilang, ada yang hilang dari Rp 2 juta dan sampai Rp 10 juta," jelas Ruddi di ruangan Dit Reskrimsun Mapolda Bali, Senin (20/8).

Korbannya beragam, ada masyarakat dalam negeri namun tak sedikit dari mancanegara.

Saat ditangkap, polisi menemukan sebanyak 113 ATM duplikat yang tersangka dapatkan dari Malaysia. Sementara untuk uang yang ditemukan saat melakukan skimming sebesar Rp 4 juta.

"Jadi sistemnya kartu itu untuk digandakan ketika tersangka mendapatkan data (korban). Kemudian, menggunakan kartu tersebut dan digunakan tersangka untuk mengambil uang di ATM," jelas Ruddi.

Total kerugian para korban masih didalami oleh polisi. Namun menurut Ruddi, dari nasabah sudah ada laporan tinggal melakukan penyelidikan. Selain itu, polisi juga akan menyelidiki apa tersangka mempunyai jaringan lainnya.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan, satu buah kanopi warna abu-abu gelap yang sudah dimodifikasi dengan seperangkat alat hidden camera. Satu buah dompet warna coklat gelap merek Lacoste, serta puluhan uang pecahan Rp 100 ribu.

"Untuk tersangka kita kenakan Undang-undang RI, Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) pasal 362 KUHP atau pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Ruddi.

(mdk/lia)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya
Turis Asing ke Bali Wajib Bayar Rp150 Ribu Mulai Februari 2024, Begini Mekanismenya

Pungutan Rp150 ribu ke turis asing akan diberlakukan di seluruh pintu masuk Pulau Bali.

Baca Selengkapnya
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau
Parah! Sopir Taksi di Bali Terekam Peras 2 Bule USD50, Tak Diberi Ancam Pakai Pisau

Dua turis itu berulang kali meminta untuk turun, tetapi mobilnya terus melaju sambil memalak dua bule.

Baca Selengkapnya
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini
Turis Asing Masuk Bali Bakal Dipungut Rp150.000 Mulai 14 Februari, Ternyata Dananya untuk Ini

Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Akhirnya Dideportasi dari Bali
Bule Australia yang Pukul Sopir Taksi Akhirnya Dideportasi dari Bali

Maika menganiaya Putu Arsana yang saat kejadian sedang membawa tamu usai makan malam

Baca Selengkapnya
Bank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing
Bank BPD Bali Ungkap Kesiapan Penyelenggaraan Pungutan Wisatawan Asing

BPD Bali memiliki peran strategis karena ditunjuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali sebagai bank persepsi.

Baca Selengkapnya
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi
Gelapkan Pajak dan Sembunyi di Bali, Bule Rusia Dideportasi

Petugas Imigrasi mendeportasi WN Rusia berinisial DL (36). Dia diketahui melakukan penggelapan pajak skala besar di negaranya lalu sembunyi di Bali.

Baca Selengkapnya
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar
Sepekan, Pungutan Rp150 Ribu Kepada Turis di Bali Tembus Rp8,1 Miliar

Turis kebanyakan membayar pungutan menggunakan online ke aplikasi Love Bali.

Baca Selengkapnya
Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak
Bikin Resah, Bule Rusia Ngamuk Rusak Restoran di Bali Pakai Kapak

Bule Rusia ditangkap Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Kuta, Bali. Dia ditangkap karena melakukan perusakan di restoran pakai kapak.

Baca Selengkapnya
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali
Pengusaha Teriak, Pajak 40% Ancam Geliat Bisnis Spa di Bali

Pengusaha menilai kenaikan itu tergesa-gesa. Padahal Bali saja bangkit usai pandemi.

Baca Selengkapnya