Budi Waseso sebut lemahnya hukum buat Indonesia darurat narkoba
Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengatakan, jika dalam undang-undang di negara Indonesia tidak bisa langsung melakukan tindakan kepada pelaku pengedar maupun pemakai, tanpa adanya barang bukti. Berbeda dengan negara lain, contohnya di Filipina.
Di Filipina, Budi mengatakan, jika sudah diketahui pelakunya seperti pemakai, bandar, maupun pengecer bisa langsung mengambil tindakan. Ini menunjukkan setiap negara memiliki aturan undang-undang berbeda.
"Filipina yang pemakai, pengguna, bandar, pengecer. Udah enggak usah hukum lagi, dihabiskan, nah ini kita masih melalui prosedur perdagangan hukum, jadi kalau dibilang kita ini kenapa? Kita sudah tahu. Tapi tidak lakukan tindakan," katanya di BNN, Cawang, Jakarta Timur, Kamis (27/7).
Dia menjelaskan, pihaknya harus melakukan penanganan sesuai dengan prosedur. Di mana mereka harus mengikuti pelakunya dahulu. Kemudian jika sudah yakin, pelaku membawa barang bukti, baru dilakukan penyergapan.
Budi menyampaikan, Indonesia sejak tahun 1971 sudah dinyatakan darurat narkoba. Begitu juga sampai saat ini masih disebut dalam darurat narkoba.
"Tapi dulu tidak disikapi ya seperti ini, kita belum terbangun sinergitas ini keberhasilan kita ini karena kita punya rasa tanggung jawab, baik Kepolisian, Bea Cukai, BNN dan lain lainnya," tutupnya. (mdk/noe)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya