Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BSNP Dibubarkan, Nadiem Bentuk Badan Standarisasi Nonindependen

BSNP Dibubarkan, Nadiem Bentuk Badan Standarisasi Nonindependen Mendikbudristek Raker dengan Komisi X DPR. ©2021 Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim resmi membubarkan Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) lewat Permendikbud Nomor 28 Tahun 2021. Posisi BSNP digantikan oleh Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan.

Berbeda dengan BSNP, badan bentukan Permendikbud Nomor 28/2021 itu tak bersifat independen. Mantan Anggota BSNP, Doni Koesuma menjelaskan, badan ini justru digabungkan pada unit kerja Kemendikbudristek.

"Badan standar ini diintegrasikan pada unit kerja kementerian. Makanya di Permendikbudnya menyatakan jadi di bawah Badan Standar, itu ada eselon 3," katanya kepada Liputan6.com, Selasa (31/8).

Mengacu pada Pasal 233 Permendikbud 28/2021, disebutkan bahwa Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah Mendikbudristek.

Berikut bunyi lengkapnya:

(1) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.(2) Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan dipimpin oleh Kepala Badan.

Bukan hanya itu, karena diletakan di unit kerja Kemendikbudristek menurut Doni rekomendasi yang ditelurkan badan standarisasi yang baru tak mengikat kementerian lain yang juga menangani pendidikan, yakni Kementerian Agama (Kemenag).

"Maka cakupan keberlakukan SNP (Standar Nasional Pendidikan) harus diatur di dalam PP yang lebih tinggi kan," jelasnya.

Doni menerangkan, integrasi badan standarisasi ke Kemendikbudristek berakibat fatal. Pasalnya menurut Pasal 35 UU Sisdiknas menyebut bahwa badan standarisasi bersifat mandiri.

"Lah inikan ada suatu penyelewengan terhadap amanat UU Sisdiknas," tegasnya.

Menurutnya, BSNP dibuat independen lantaran untuk memberi tugas kepada pemerintah, dalam hal ini penyelenggara pendidikan nasional, yakni Kemenag dan Kemendikbudristek supaya memenuhi capaian standar yang ditentukan BSNP. Jika tak lagi mandiri, maka bisa saja standar itu dibuat rendah.

Hal itu tentu saja amat merugikan masyarakat dalam memenuhi haknya untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas.

"Karena BSNP itu bertugas untuk memberikan jaminan minimal hak warga negara dalam bidang pendidikan. Sehingga yang melaksanakan itukan pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Jadi itu alasannya kenapa badannya harus independen, dulu dalam UU Sisdiknas itu disebut begitu," tutup Doni.

Reporter: Yopi Makdori/Liputan6.com

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Didemo Korban Penipuan dan Pemalsuan Surat Pegawainya, BTN Siap Lakukan Hal Ini
Didemo Korban Penipuan dan Pemalsuan Surat Pegawainya, BTN Siap Lakukan Hal Ini

Masyarakat jangan tergiur dengan penawaran bunga terlalu tinggi.

Baca Selengkapnya
Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor
Panglima TNI Tegaskan Tidak akan Merelokasi Gudang Amunisi yang Meledak di Bogor

Agus juga menegaskan kalau penangan munisi yang telah kedaluwarsa itu sudah sesuai SOP.

Baca Selengkapnya
Korban Banjir Bandang Grobogan dan Demak Dapat Bantuan dari BUMN Semen, Ini Detail Isinya
Korban Banjir Bandang Grobogan dan Demak Dapat Bantuan dari BUMN Semen, Ini Detail Isinya

Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyatakan banjir bandang itu dipicu hujan dengan intensitas tinggi di wilayah hulu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik
Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik

Terbukti Langgar Administrasi, Bidan ZN Masih Berstatus Saksi Dugaan Malapraktik

Baca Selengkapnya
Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur
Istana Bantah Penunjukkan Budi Arie Jadi Menlu Ad Interim Terkait Isu Menteri Mundur

Surat penunjukkan Menlu ad interim itu ditandatangani oleh Menteri Sekretariat Negara Pratikno dan mulai berlaku sejak Jumat, 19 Januari 2024.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Kaesang Nilai Baik Dukungan NasDem dan PKB ke Prabowo-Gibran: Dapat Sumbangkan Ide Buat Bangsa
Kaesang Nilai Baik Dukungan NasDem dan PKB ke Prabowo-Gibran: Dapat Sumbangkan Ide Buat Bangsa

Prabowo Subianto bertemu dengan Ketum NasDem Surya Paloh dan Ketum PKB Muhaimin Iskandar.

Baca Selengkapnya
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran
Budiman Sudjatmiko Optimis Prabowo-Gibran Bisa Kuasai Jateng untuk Menang 1 Putaran

Kehadiran relawan Prabowo-Budiman Bersatu (Prabu) di desa-desa penting untuk konsolidasi suara.

Baca Selengkapnya
Masuk Tim Kampanye Prabowo, Khofifah Belum Ajukan Cuti PBNU dan Gubernur
Masuk Tim Kampanye Prabowo, Khofifah Belum Ajukan Cuti PBNU dan Gubernur

Ia menyebut bahwa nantinya PBNU akan mengumumkan dan mengeluarkan nama-nama siapa saja pengurus PBNU yang mengajukan cuti untuk kampanye.

Baca Selengkapnya