Bripka Madih akan Dikonfrontir dengan Penyidik Polda Metro Minta Rp100 Juta dan Tanah
Merdeka.com - Polda Metro Jaya akan melakukan konfrontir Bripka Madih dengan TG yang diduga meminta uang pelicin. TG merupakan pensiunan polisi atau purnawirawan.
"Tentu ini butuh konfrontir. Kita akan melakukan itu," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo kepada wartawan, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (3/2).
Dalam konfrontir nanti, Polda Metro Jaya akan melibatkan pihak Profesi dan Pengamanan (Propam). Tujuannya agar hasil konfrontir bisa menjadi dasar pengambilan keputusan soal disiplin profesi Bripka Madih.
“Jadi bisa dipertanggungjawabkan karena kalau ngomong tanpa alat bukti semua bisa, tapi alat buktinya seperti apa. Ya tingkat kesulitannya untuk membuktikan keduanya kan sama, sama-sama sulit, kan begitu," jelasnya.
Berdasarkan data keanggotaan, TG adalah mantan anggota Polri khususnya Polda Metro Jaya sejak tahun lalu. Merujuk pengakuan Bripka Madih, purnawiran berinisial TG itu meminta jatah Rp100 juta.
"Yang bersangkutan sejak tahun 2022 pensiun pada Oktober 2022," sebutnya.
Di sisi lain, Trunoyudo menyebut bila proses pengusutan kasus yang dilaporkan oleh orang tua Bripka Madih sampai saat ini masih berjalan. Sebab, belasan saksi telah dimintai keterangan.
"Jadi tidak benar kasus ini terhenti atau tidak dilakukan perkembangan. 16 Saksi diperiksa, termasuk saksi pembeli dan juga satu terlapor dalam hal ini atas nama Mulih," kata Trunoyudo.
Pengakuan Madih ini viral di media sosial. Dalam pengakuannya, ia menyampaikan diminta uang sebesar Rp100 juta agar laporan itu bisa diselidiki.
Tak hanya uang ratusan juta, Madih juga mengaku penyidik tersebut juga meminta sebidang tanah seluas 1.000 meter.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kini status hukum Firli Bahuri sebagai tersangka tetap berlaku.
Baca SelengkapnyaETH tak bicara banyak. Dia buru-buru masuk ke ruang pemeriksaan didampingi kuasa hukumnya.
Baca SelengkapnyaKapolri percaya atas semua proses penyidikan yang dilakukan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fahri Bachmid akan menangani gugatan praperadilan kedua Firli terkait kasus pemerasan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Baca SelengkapnyaPenyidik Polda Metro Jaya mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan Perkara (SP3) terhadap kasus Aiman
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya menyerahkan empat alat bukti memperkuat status tersangka Firli Bahuri.
Baca SelengkapnyaAiman Witjaksono melakukan perlawanan usai penyidik Polda Metro menyita ponsel miliknya seusai menjalani pemeriksaan
Baca SelengkapnyaPolda Metro Jaya, Jumat (15/12) pagi, melimpahkan berkas perkara tersangka Firli Bahuri, Ketua nonaktif KPK yang diduga memeras SYL.
Baca SelengkapnyaSelain saksi ahli, Aiman juga membawa alat bukti lainnya berupa dokumen terkait kasus yang sedang dimohonkan dalam praperadilan di PN Jaksel.
Baca Selengkapnya