BPOM Tindak 5.653 Penjual Chloroquine Ilegal
Merdeka.com - Badan Obat dan Pengawas Makanan (BPOM) telah menindak 5.653 penjualan obat Chloroquine ilegal dan sejenisnya secara online untuk obat Covid-19. Angka itu ditemukan BPOM dari 6 Maret hingga 2 April 2020.
"Sampai saat ini ada 5.653 link iklan penjualan obat yang ilegal, dan saya kira itu harus menjadi perhatian masyarakat jangan membeli sembarangan obat Chloroquine di jalur ilegal," kata Kepala BPOM Penny Lukito saat jumpa pers di kantor BNPB, Jakarta, Selasa (7/4).
Penny menegaskan, obat untuk Covid-19 seperti Chloroquine merupakan kategori obat keras. Artinya tidak boleh diedarkan atau digunakan tanpa pengawasan dokter.
"Harus menjadi perhatian masyarakat jangan membeli sembarangan obat Chloroquine di jalur ilegal," ujarnya.
Dia menambahkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika untuk menindak situs tersebut. Patroli siber BPOM juga terus memantau penjualan obat ilegal Covid-19.
"Kami sudah berkoordinasi dengan para pemilik market place yang mempunyai obat-obat ini di jual online dan juga mengoordinasikan untuk take down kepada kemenkominfo," pungkasnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya