BPN Ajukan Permohonan Penangguhan Penahanan Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma
Merdeka.com - Koordinator Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN), Dahnil Anzar Simanjuntak menegaskan, pihaknya akan mengajukan permohonan penangguhan terhadap Eggi Sudjana dan Lieus Sungkharisma. Hal ini ia sampaikan saat mendatangi Polda Metro Jaya.
"Setelah kunjungan ini, besok tim Prabowo akan mengirim surat permohonan penangguhan tahanan Bang Eggi, Pak Lieus, beberapa orang yang kita anggap diperlakukan tidak adil," katanya di Polda Metro Jaya, Senin (20/5).
Dia mengungkapkan, calon presiden nomor urut 02 Prabowo Subianto telah mengirimkan beberapa tokoh untuk menjamin Eggi dan Lieus.
"Ada beberapa tokoh, ada Letjen Sjafrie, semua tokoh-tokoh itu kan kirim surat menyampaikan jaminan. Yang jelas, Pak Prabowo datang tadi atas nama kemanusiaan, bahwa ada ketidakadilan hukum ada yang terjadi di republik ini dan kita nggak mau ketidakadilan hukum ini terus berlangsung di Indonesia," ujarnya.
Seperti diketahui, Lieus ditangkap di Apartemen Hayam Wuruk lantai 6, kamar 614, bersama seorang wanita yang diakuinya sebagai asisten rumah tangga (ART). Sebelum diamankan Lieus diketahui dua kali mangkir dari panggilan polisi.
Lieus mengaku heran atas penangkapan dirinya. Menurutnya, apa yang dituduhkan oleh kepolisian tidak benar.
"Ini apa ini, aduh dituduhnya makar. Ini namanya perjuangan enggak pernah bisa bikin takut rakyat, rakyat akan terus berjuang," tuturnya.
Lieus diamankan berdasarkan laporan Eman Soleman atas dugaan penyebaran berita bohong dan makar. Laporan bernomor LP/B/0441/B/2019/Bareskrim tertanggal 7 Mei 2019 itu lantas dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Lieus dilaporkan atas Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong atau hoax dengan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 14 dan atau pasal 15 serta terhadap Keamanan Negara atau Makar UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP pasal 107 juncto asal 110 juncto pasal 87 dan atau pasal 163 bis juncto pasal 107.
Sementara itu, Caleg PAN Eggi Sudjana ditahan selama 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan berdasar Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.HAN/587/V/2019/Ditreskrimum, tanggal 14 Mei 2019. Polisi menegaskan hal yang dilakukan telah sesuai prosedur.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Calon Presiden (Capres) nomor urut dua, Prabowo Subianto mendapat informasi bahwa ada rencana untuk merusak surat-surat suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaKenaikan pangkat kehormatan di lingkungan TNI juga pernah diberikam kepada Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
Baca SelengkapnyaCalon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto hadir dalam acara konser Dewa 19, ikut nyanyi di atas panggung dan membuka bajunya untuk dilempar ke penonton.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon Presiden nomor urut 1, Anies Baswedan menanggapi isu salam empat jari hingga gerakan tak memilih pasangan Capres nomer 2, Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaCapres Prabowo Subianto berjanji akan memajang lukisan pemberian Presiden keenam RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Istana Kepresidenan.
Baca SelengkapnyaGibran menampik jika Presiden Joko Widodo menitipkan nama di kabinte pemerintahan selanjutnya.
Baca SelengkapnyaGanjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.
Baca SelengkapnyaHasto menganggap keliru calon presiden nomor urut 2, Prabowo Subianto soal Presiden ke-1 RI Soekarno gunakan alutsista bekas saat bebaskan Irian Barat.
Baca SelengkapnyaPrabowo Subianto mengaku tidak pernah menyesal memilih Gibran Rakabuming Raka menjadi Calon Wakil Presiden pada Pilpres 2024.
Baca Selengkapnya