Boyamin Saiman: Saya Konsisten, Harun Masiku Sudah Meninggal
Dua iPhone 11 untuk Pemenang Sayembara Pencari Harun Masiku dan Nurhadi. ©2020 Merdeka.com/Dwi Narwoko
Merdeka.com - KPK belum berhasil menangkap buronan suap pengurusan PAW, Harun Masiku. Sudah 7 bulan sejak ditetapkan DPO, Harun masih belum terendus keberadaannya.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi (MAKI), Boyamin Saiman merasa yakin, Harun sudah meninggal dunia. Meskipun, Boyamin meyakini hal tersebut hanya berdasarkan asumsi pribadi.
Penilaian itu, menyusul sudah hampir tujuh bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka saat Januari, Harun bak menghilang tanpa jejak.
"Saya tetap konsisten bahwa Harun sudah meninggal karena sampai saat ini tidak ada bukti Harun masih hidup," ujar Boyamin saat dihubungi merdeka.com, Selasa (21/7).
Argumen itu, didasari hasil sayembara yang dilakukan MAKI untuk dua kasus suap terhadap tersangka Mantan Sekretaris Makamah Agung (MA) Nurhadi dan eks Caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku.
Boyamin menjelaskan, selama empat bulan sayembara berlangsung, tak ada satupun informasi yang masuk ke pihaknya terkait keberadaan Harun Masiku, berbeda kondisinya dengan kasus Nurhadi.
"Saat sayembara dua HP iPhone 11 untuk Nurhadi dan Harun. Nah untuk Nurhadi tiap hari ada data masuk yang sangat valid dan akhirnya Nurhadi tertangkap KPK. Namun untuk Harun sama sekali tidak ada data masuk selama hampir 4 bulan sehingga aku putuskan dinyatakan meninggal karena bukti hidup tidak ada," jelasnya.
Sulitnya mengungkap kasus Harun, Boyamin menilai karena ada nuansa politik yang kuat dalam upaya membongkar kasus suap tersebut.
"KPK seperti tak mampu mencari bukti keberadaan Harun hidup atau mati. Karena ada tangan-tangan kuat yang melindunginya terkait dengan kepentingan politik kelompok-kelompok tertentu," katanya.
KPK Perpanjang Cegah Harun Masiku
KPK memperpanjang masa cegah ke luar negeri terhadap Harun Masiku. Harun Masiku menjadi buronan dalam kasus dugaan suap terkait penetapan anggota DPR RI terpilih 2019-2024.
"Dalam rangka mendukung proses penyidikan, KPK memperpanjang masa cegah, atau melarang bepergian ke luar negeri terhadap HAR terhitung sejak 10 Juli 2020 dan berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan ke depan," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (20/7).
Ali mengatakan, surat perpanjangan pencegahan ke luar negeri terhadap penyuap mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan itu sudah dikirim ke Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
"Saat ini KPK tetap menjalin koordinasi dengan pihak Kepolisian dan Keimigrasian untuk terus mencari dan menangkap keberadaan DPO tersebut. Perkembangannya nanti akan kami informasikan lebih lanjut," kata Ali.
Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus ini. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful Bahri pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) caleg DPR terpilih dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Dalam perkara ini, Saeful divonis 20 bulan penjara, sementara Wahyu dan Agustiani masih menjalani proses persidangan. Sedangkan Harun Masiku masih dalam perburuan tim lembaga pemberantasan korupsi.
[rnd]
Baca Selanjutnya: KPK Perpanjang Cegah Harun Masiku...
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami