Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Bea Cukai, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim

Bos PS Store Putra Siregar Ditangkap Bea Cukai, Kasus Dilimpahkan ke Kejari Jaktim Putra Siregar. ©2020 Merdeka.com/Putra Siregar Instagram

Merdeka.com - Putra Siregar alias PS, pengusaha muda pemilik PS Store Batam sekaligus YouTuber diduga ditangkap oleh Kantor Wilayah Bea dan Cukai Jakarta. Putra diduga melakukan tindak pidana kepabeanan. Bahkan, berkas PS telah masuk tahap II atau penyerahan barang bukti dan juga tersangka.

Kasi Bimbingan Kepatuhan dan Kehumasan Kanwil Bea Cukai Jakarta Ricky membenarkan, pihaknya telah selesai melakukan pemberkasan terhadap Putra Siregar.

"(Bener PS itu Putra Siregar?) Betul," katanya usai dihubungi merdeka.com, Selasa (28/7).

"Jadi kita sudah melaksanakan penegahan ya, penegahan proses penyidikan dan penyelidikan sampai berkas dinyatakan lengkap oleh kejaksaan, kemudian kita berikutnya tahap pelimpahan barang bukti dan tersangka ke Kejari Jakarta Timur. Jadi proses itu sudah kita lalui dan tahapan-tahapan tersebut dan saat ini untuk di Kanwil Jakarta sendiri sudah final ya," sambungnya.

Namun demikian, kata Ricky, masyarakat tetap menerapkan asas praduga tak bersalah atas kasus ini sebelum divonis oleh hakim di pengadilan.

Lanjut ia menyampaikan, dalam proses kasus ini pihaknya melakukan pendekatan dhanapala recovery. Sebab, Kanwil Bea Cukai Jakarta ingin mengembalikan hak-hak keuangan negara.

"Jadi kalau misalkan kita proses penahanan sedangkan barang tidak bisa disita juga percuma, jadi kita pendekatan kepada bagaimana, bagaimana bisa mengembalikan keuangan negara ke dalam kas penerimaan uang negara. Oleh karena itu dan yang bersangkutan selama proses penyidikan dan penyelidikan itu koperatif, tidak menghilangkan barang bukti dan sebagainya jadi seperti itu," bebernya.

"(Tidak ditahan?) Pada saat proses penyidikan itu kemungkinan bersangkutan adanya jaminan aset tadi, dhanapala recovery. (Tahanan kota?) Kurang lebih seperti itu. Kemudian serah terima dari Bea Cukai ke Kejaksaan dilanjutkan teman-teman di Kejaksaan," sambungnya.

Ricky menambahkan, dalam kasus ini diharapkan menjadi pelajaran bagi masyarakat agar teliti lebih dahulu membeli barang.

"Upaya Bea Cukai ini dalam rangka edukasi kepada masyarakat juga. Jangan sampai diiming-imingi produk harga murah tahunya ilegal. Kita edukasi hal ini," pungkasnya. (mdk/ded)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP