Bos miras oplosan Cicalengka divonis 20 tahun dan istri 7 tahun penjara
Merdeka.com - Sansudin Simbolon dan Hamciak Manik, pasangan suami istri pemilik usaha minuman keras (miras) oplosan di Cicalengka yang menewaskan puluhan jiwa divonis. Sang istri pingsan saat hakim membacakan putusan.
Dari pantauan, sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bale Bandung, Baleendah, Kabupaten Bandung, Senin (22/10). Pembacaan vonis dilakukan secara terpisah.
Sansudin Simbolon divonis hukuman 20 tahun penjara setelah dinyatakan bersalah karena meracik minuman keras. Dia tampak pasrah mendengar amar putusan dibacakan Majelis hakim yang dipimpin Titi Maria Romlah.
Berdasarkan fakta persidangan dan keterangan para saksi, Sansudin terbukti bersalah berdasarkan Pasal 204 KUHP ayat 2. Putusan yang diberikan lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana penjara seumur hidup.
Sebelum membacakan amar putusannya, hakim terlebih dahulu membacakan hal memberatkan dan meringankan. Untuk hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan meracik minuman bukan untuk membuat orang lain meninggal dunia.
"Menyatakan terdakwa Sansudin Simbolon terbukti sah dan meyakinkan bersalah turut serta menjual barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia," ucapnya.
Usai hakim mengetuk palu, Sansudin meminta waktu untuk pikir-pikir. Hal serupa diungkapkan oleh jaksa penuntut umum Kejari Bale Bandung yang diketuai Handro Wasisto.
"Saya enggak bisa komentar, saya enggak ngerti hukum," ucap Sansudin singkat saat berjalan keluar ruang sidang.
Sidang dilanjutkan dengan agenda vonis sang istri. Usai mendengarkan putusan hakim bahwa dia divonis tujuh tahun penjara, Hamciak jatuh pingsan.
Sidang yang dipimpin majelis Hakim Kusnaeni menyebut Hamciak terbukti turut serta dalam bisnis yang merenggut nyawa puluhan orang. Dia terbukti sesuai Pasal 204 ayat 2 KUHPidana. Hukuman terhadap Hamciak di bawah tuntutan yang diberikan jaksa selama 10 tahun.
"Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Hamciak Manik hukuman penjara tujuh tahun," ucapnya.
Mendengar putusan tersebut, Hamciak jatuh pingsan. Petugas PN Bale Bandung langsung menggotongnya ke ruang kesehatan PN Bandung. Sidang yang belum selesai kembali dilanjutkan meski tanpa Hamciak.
Hakim lantas bertanya kepada penasihat hukum Hamciak, Nicholas Sinaga untuk langkah selanjutnya. "Kami meminta waktu untuk pikir-pikir," kata Nicholas.
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya