Bos First Travel sudah tak mampu kembalikan uang calon jemaah umrah
Merdeka.com - Tersangka kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang calon jemaah umrah, Direktur Utama PT. First Anugerah Karya Wisata (First Travel), Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari Hasibuan sudah tak mampu lagi mengembalikan dana para klien mereka.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Herry Rudolf Nahak mengatakan, kedua tersangka sudah tak mampu lagi untuk mengembalikan dana para calon jemaah umrah.
"Jadi mereka itu (pelaku) sudah tidak mampu lagi (mengembalikan kerugian)," kata Herry Rudolf saat dihubungi di Jakarta, Selasa (15/8).
Lebih lanjut, Rudolf menuturkan kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan guna mendalami kasus tersebut.
"Keduanya masih kami periksa, kami terus gali keterangannya," tuturnya.
Selain beberapa dokumen yang telah disita oleh petugas dari hasil penggeledahan, penyidik juga sudah menyita delapan rekening.
"Saldonya ada kurang lebih Rp 1,3 juta. Saya belum bisa jawab aliran dana di rekening itu ke mana," ujarnya.
Kedua tersangka tersebut kini dijerat dengan Pasal berlapis mulai 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan serta UU Tindak Pidana Pencucian Uang.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pungutan sebesar Rp150.000 bagi wisatawan mancanegara yang berkunjung ke Bali akan digunakan utamanya untuk menangani permasalahan sampah.
Baca SelengkapnyaMenhub Budi mengusulkan Polisi melakukan razia mencari travel gelap saat arus balik lebaran.
Baca SelengkapnyaAda banyak cara untuk menghabiskan waktu di akhir tahun, salah satunya dengan ibadah umrah.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Langkah ini diharapkan dapat membantu nasabah memenuhi berbagai kebutuhan pada periode bulan Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri.
Baca SelengkapnyaPasangan suami istri tertipu dengan paket haji furoda yang ditawarkan seharga Rp 125 juta per orang.
Baca SelengkapnyaLomba ini sekaligus menjadi sarana untuk menumbuhkan loyalitas dan kebanggaan seluruh jajaran, atas kerja luhur BPKH mengelola dana umat.
Baca SelengkapnyaTak sedikit yang mendoakan para seleb ini agar istiqomah mengenakan busana yang menutup aurat.
Baca SelengkapnyaWisatawan asing juga dapat melakukan pembayaran pungutan sebesar Rp150.000 per orang secara non-tunai sebelum tiba.
Baca SelengkapnyaApalagi di masa mendatang akan dibukanya penerbangan komersial ke luar angkasa sebagai wahana wisata baru.
Baca Selengkapnya