Sabu-sabu seberat lebih dari 1,1 kilogram dimusnahkan oleh Badan Narkotika Nasional Propinsi (BNNP) DIY, Rabu (15/8). Sabu-sabu yang dimusnahkan ini didapat dari kasus penyelundupan sabu di Bandara Internasional Adisutjipto Yogyakarta pada Minggu (22/7) yang lalu.
Kepala BNNP DIY, Brigjen Pol Tri Warno Atmojo menerangkan jika sabu-sabu yang dimusnahkan memiliki berat 1.108 gram. Sabu-sabu hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang dilakukan oleh warga negara Thailand ini dimusnahkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Total barang bukti ada 1.108 gram. Yang kami musnahkan 1.098 gram. Kami sisakan 10 gram untuk pembuktian di kejaksaan," ujar Tri di kantor BNNP DIY.
Tri menerangkan pemusnahan 1,1 kg sabu-sabu ini dilakukan dengan cara dilarutkan menggunakan air panas. Sabu tersebut dimasukkan ke dalam ember dan dicampur dengan air panas.
Kemudian sabu ini diaduk-aduk hingga larut. Setelahnya larutan ini dibuang ke saluran pembuangan. Sedangkan plastik bekas pembungkus sabu-sabu dimusnahkan dengan cara dibakar.
Sebagaimana pernah diberitakan, sabu-sabu yang dimusnahkan oleh BNNP DIY ini merupakan hasil pengungkapan upaya penyelundupan yang dilakukan oleh seorang perempuan asal Thailand berinisial SSA. Perempuan yang berprofesi sebagai penari itu memasukkan sabu-sabu ke dalam bawaannya dengan menggunakan pesawat Silk Air dengan tujuan Singapura-Yogyakarta.
Petugas bandara yang curiga dengan gerak-gerik SSA pun kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaannya. Dari hasil pemindaian menggunakan X-Ray, di dalam tas yang dibawa SSA didapati ada sabu-sabu seberat lebih dari 1,1 kg.