Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

BNN tegaskan uang kejahatan narkoba buat operasional sesuai aturan

BNN tegaskan uang kejahatan narkoba buat operasional sesuai aturan Arman Depari. ©2013 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Budi Waseso mengakui anggaran pemerintah untuk BNN tak mencukupi untuk pengungkapan kasus besar. Karenanya Waseso menginginkan uang sitaan dari Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) bisa langsung digunakan untuk operasional BNN.

Menanggapi itu, Deputi pemberantasan BNN, Irjen Arman Depari mengatakan aturan penggunaan barang sitaan berupa uang untuk kegiatan operasional BNN telah tertuang dalam pasal 101 ayat (3) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa seluruh harta sitaan hasil tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dan TPPU dapat digunakan sebagai operasional pelaksanaan pencegahan dan pemberantasan narkotika. Termasuk untuk biaya rehabilitasi medis dan sosial.

"Sebenarnya begini, UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika sudah mengatur di pasal 101 disebutkan antara lain, barang-barang sitaan dari hasil kejahatan narkotika dirampas oleh negara dan digunakan untuk T4GN," kata Arman saat ditemui merdeka.com di Gedung BNN, Cawang, Jakarta Timur, Jumat (28/10).

Meski telah diatur dalam peraturan undang-undang, namun diakui Arman dana tersebut belum pernah masuk ke kantong BNN untuk dana operasional. Selama ini anggaran BNN hanya berasal dari APBN saja.

"Namun sampai dengan saat ini tidak ada peraturan yang lebih detil untuk mengatur itu. karena dari pengadilan masih diserahkan kepada jaksa (JPU) dan masih diserahkan ke bendahara negara. Sehingga itu tidak pernah sampai kepada kita. Seharusnya yang kita harapkan seperti UU," tutur jendral bintang dua itu.

Lebih lanjut Arman mengatakan sistem tersebut sebenarnya tidak hanya diterapkan di Indonesia. Beberapa negara lain pun menerapkan sistem yang sama. Yakni harta rampasan dari pelaku tindak pidana narkotika dipergunakan untuk operasional lembaga.

"Apa yang terjadi di negara lain, bahwa hasil dari sitaan kejahatan narkoba ini bisa langsung digunakan oleh para petugas," ujarnya.

Arman menambahkan harta sitaan tersebut nantinya tak hanya digunakan oleh institusi BNN saja. Melainkan pihak lain yang juga berperan serta dalam melakukan pemberantasan penyalahgunaan narkotika.

"Dana itu nantinya bukan hanya untuk petugas di BNN saja tapi juga di petugas kejaksaan, kehakiman dan di petugas yang lain yang ada keterkaitannya dengan pencegahan, pemberantasan penyalahgunaan narkoba ini," ungkapnya.

Karenanya dia berharap revisi undang-undang tentang narkotika yang diusulkan Waseso bisa terealisasi. Agar harta sitaan yang dirampas negara bisa masuk ke kas BNN.

"Kita mengharapkan itu (harta sitaan untuk masuk ke kas BNN) tapi tidak ada realisasinya," pungkasnya.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang, Begini Kronologi Kejadian Sebenarnya

BTN tidak pernah mengeluarkan produk investasi dengan iming-iming bunga tinggi hingga mencapai 10 persen per bulan.

Baca Selengkapnya
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024
BTN Siapkan Uang Tunai Rp39 Triliun untuk Kebutuhan Lebaran 2024

Adanya peningkatan alokasi uang tersebut sejalan dengan proyeksi peningkatan transaksi masyarakat selama hari raya Idul Fitri 2024.

Baca Selengkapnya
BNPB Salurkan Bantuan Siap Pakai Rp2,5 Miliar untuk Bencana di Sulsel, Ini Rinciannya
BNPB Salurkan Bantuan Siap Pakai Rp2,5 Miliar untuk Bencana di Sulsel, Ini Rinciannya

BNPB Gelontorkan Bantuan Dana Siap Pakai Rp2,5 miliar untuk Bencana di Sulsel, Berikut Rinciannya

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya
IKN Habiskan Rp68,59 T Duit APBN untuk 89 Paket, Ini Rinciannya

Penggunaan APBN untuk pembangunan infrastruktur Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara mencapai Rp68,59 triliun.

Baca Selengkapnya
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024
BI Sebar 4.264 Lokasi Penukaran Uang Receh Lebaran 2024, Dibuka Mulai 15 Maret-7 April 2024

BI menyediakan opsi layanan penukaran uang baru melalui Layanan Kas Keliling di lokasi-lokasi strategis.

Baca Selengkapnya
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun
Segini Pensiunan yang Bakal Diterima Anggota DPR Usai Menjabat 5 Tahun

Mantan anggota DPR-RI berhak mendapatkan uang pensiun saat periode jabatannya selesai.

Baca Selengkapnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya
Naas Uang Rp7,8 Miliar Milik Pengusaha di Surabaya Raib usai Ditipu, Begini Modusnya

Korban pun terpaksa menuruti permintaan penipu dengan mentransfer uang miliknya hingga uang perusahaan.

Baca Selengkapnya
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum
Tindak Tegas Pelanggaran, BTN Buka Ruang untuk Nasabah Tempuh Jalur Hukum

BTN mengimbau masyarakat untuk berhati-hati agar tidak tergiur penawaran bunga tinggi di luar kewajaran.

Baca Selengkapnya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya
Operasional Angkutan Barang Dibatasi Mulai Tanggal 5 Hingga 16 April, Ini Aturan dan Rute Jalannya

Hendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.

Baca Selengkapnya