BNN Jateng: Ketua DPRD Pemalang pemakai, bukan pengedar
Merdeka.com - Ketua Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah Soetarmono membenarkan adanya penangkapan terhadap Waluyo TA, Ketua DPRD Pemalang saat mengonsumsi sabu di rumah dinas di Jalan Citarum, RT 5 RW 12, Kebondalem, Pemalang pada Kamis(6/9) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
"Benar kami telah menangkap Waluyo, tadi malam di rumahnya, dan kini masih dalam proses penyidikan kami," ungkap Mono saat dikonfirmasi wartawan di kantor BNN Provinsi Jateng Jl Madukoro Kota Semarang, Jumat (7/9).
Selain mengamankan pelaku beserta teman wanitanya, Soetarmono menjelaskan BNN Provinsi Jateng juga menyita sebuah bukti trasfer rekening bank yang diduga milik seorang pengedar sebagai bukti pembelian paket sabu.
"Sehingga belum ada penetapan tersangka, karena Waluyo adalah korban. Kalau dia pengguna, itu benar, berarti dia itu sakit, jadi harus disembuhkan. Sekarang dia ada di sini," tambah Mono.
Usai ditangkap di rumah dinasnya, Waluyo saat ini sedang menjalani pemeriksaan di kantor Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Jawa Tengah.
Dari hasil penangkapan di Jalan Citarum, RT 5 RW 12, Kebondalem, Pemalang, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas selain mengamankan pelaku juga berhasil mengamankan sabu tanpa alat hisap dan beberapa bukti lain.
"Kami juga menyita obat sakit kepala dan uang di dalam dompet sebesar Rp 1 juta. Untuk berat sabu kami belum tahu," terang salah satu petugas penggerebekan yang tidak ingin disebutkan namanya kepada merdeka.com.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran hari pencoblosan Pemilu 2024, Rabu (14/2).
Baca SelengkapnyaBKN terus mengimbau seluruh pegawai ASN untuk berhati-hati di tahun politik, karena banyak hal yang dapat menyebabkan pegawai ASN terlibat politik praktis.
Baca SelengkapnyaKoalisi Perubahan sudah mulai membahas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta. Salah satu yang dibahas yakni bakal calon yang akan diusung.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dalam waktu 8 hari akan diselenggarakan Pemilu 2024 untuk memilih Presiden, Wakil Presiden, anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaAncaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)
Baca SelengkapnyaTerbaru, pengendara terlibat kecelakaan lantaran bendera partai di jalan Gatot Subroto, Jaksel
Baca SelengkapnyaPemilih adalah penentu terhadap siapa yang akan menduduki jabatan.
Baca SelengkapnyaRatu Dewa menyebut sudah meminta Inspektorat untuk melakukan verifikasi laporan resmi.
Baca Selengkapnya