Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bikin Software untuk Order Fiktif, 4 Pengemudi GO-JEK Diciduk

Bikin Software untuk Order Fiktif, 4 Pengemudi GO-JEK Diciduk Empat Driver Ojek Online Diringkus Polda Metro Jaya. ©2019 Merdeka.com/Ronald

Merdeka.com - Jajaran Subdit IV Cyber Crime Direskrimsus Polda Metro Jaya menangkap empat pengemudi GO-JEK terkait kasus tindak pidana penipuan dengan mengoperasikan aplikasi transportasi online. Pelaku yang diamankan yakni inisial RP, RW, CP, dan KA diketahui membuat sebuah software khusus yang dipasang di ponsel untuk membobol aplikasi GO-JEK dengan tujuan mendapatkan order penumpang fiktif.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, dalam aksinya keempat pelaku mengoperasikan puluhan akun GO-JEK untuk mendapatkan keuntungan dari orderan fiktif tersebut.

"Dengan software yang terpasang di ponsel tersebut, para pelaku mengelabuhi sistem aplikasi GO-JEK. Pasalnya dengan software tersebut, para pelaku bisa menunjukkan bahwa sedang menarik penumpang dari order yang diterima. Para tersangka ini melakukan order fiktif seakan-akan ada penumpangnya, padahal tidak ada," kata Argo di Polda Metro Jaya, Rabu (13/2).

Argo menjelaskan, penangkapan terhadap empat pelaku tersebut bermula dari laporan pihak GO-JEK ke Polda Metro Jaya. Pihak GO-JEK menyebut bahwa ditemukan satu software tak dikenal yang masuk dalam sistem aplikasinya.

"Dari laporan tersebut, kepolisian melakukan penelusuran dan akhirnya menangkap empat pelaku di Komplek Ruko Duta Mas, Jelambar, Jakarta Barat, pada Jumat (1/2)," ujarnya.

Dari tangan pelaku, kepolisian mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya puluhan ponsel yang digunakan untuk mengorder dan bertransaksi fiktif, puluhan kartu ATM, sejumlah modem, dan kartu identitas.

"Masing-masing pelaku diketahui memiliki 15 hingga 25 akun GO-JEK. Dari satu akun, sambungnya, mampu mendapatkan order hingga 24 kali per harinya. Dengan jumlah order tersebut, GO-JEK memberikan keuntungan sebesar Rp 350 ribu untuk tiap akunya. Ada empat orang, dan dilakukan setiap harinya," bebernya.

Saat pemeriksaan, lanjut Argo, keempat pelaku mengaku telah melakukan aksinya sejak November 2018 lalu. Namun, saat ini penyidik masih mendalami kembali apakah benar empat pelaku itu baru menjalankan aksinya selama tiga bulan.

"Tim penyidik masih mendalami, dan dengan kemampuan teknologi, Subdit Cybercrime akan melacaknya, termasuk mencari jumlah total kerugian yang dialami GO-JEK," pungkas Argo.

Atas perbuatannya para pelaku dikenakan Pasal 35 Juncto Pasal 51 Ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi elektronik dengan ancaman hukuman pidana 12 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 12 miliar.

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP