Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David

Besok, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David Mario Dandy dan Shane dilimpahkan ke kejaksaan. ©Liputan6.com/Faizal Fanani

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, Selasa (6/6) besok.

"Persiapan persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tentu PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan. Ruang sidang koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/ 6).

Djuyamto menjelaskan tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan selama sidang pembacaan dakwaan kepada Mario dan Shane. Koordinasi pengamanan akan dilakukan dengan aparat kepolisian.

"PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku keamanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel. Nanti siang bertemu untuk berkoordinasi," ujarnya.

Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.

"Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," sebutnya.

12 Jaksa Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas

Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan berusaha secepatnya agar perkara Mario dan Shane segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.

"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).

Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.

"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.

Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.

"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel
Sempat Tertunda, Sidang Tuntutan Mario Dandy dan Shane Lukas Digelar Besok di PN Jaksel

Sidang tuntutan ini buntut kasus penganiayaan terhadap David Ozora pada Februari lalu.

Baca Selengkapnya
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba
Mario Dandy dan Shane Lukas Dijebloskan ke Lapas Salemba

Tampak Mario yang terlihat tersenyum saat diserahkan ke petugas Lapas Salemba.

Baca Selengkapnya
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung
FOTO: Suasana Sidang Tuntutan Mario Dandy yang Ditunda hingga 15 Agustus Karena Berkas Tuntutan Jaksa Belum Rampung

Sidang pembacaan tuntutan terhadap terdakwa kasus penganiayaan David Ozora, Mario Dandy dan Shane Lukas oleh Jaksa Penuntut Umum ditunda hingga 15 Agustus.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dalih Pacar Tamara Melatih Berenang Dante
Saksi Ahli Ungkap Kejanggalan Dalih Pacar Tamara Melatih Berenang Dante

Dalih YA mengaku menenggelamkan Dante untuk melatih pernapasan.

Baca Selengkapnya
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman
Candaan 'Istrimu Mantanku' Berujung Maut, Pria di Pagaralam Ajak Kakak Bunuh Teman

Candaan 'istrimu mantanku' membuat DN (23) gelap mata. Bersama kakak kandungnya, DA (29), dia nekat membunuh temannya sendiri, PR (23).

Baca Selengkapnya
Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Dibuka Harga Segini
Mobil Mewah Rubicon Mario Dandy Segera Dilelang, Dibuka Harga Segini

Hingga saat ini ada beberapa orang yang telah mendaftarkan diri untuk mengikuti lelang mobil mewah Rubicon milik Mario Dandy

Baca Selengkapnya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya
Pasangan Kekasih Konon Tak Boleh Berkunjung ke Candi Termegah di Jatim, Ini Kisah di Baliknya

Di sisi lain, ada kepercayaan bahwa orang yang berkunjung ke sini bisa mendapatkan keberkahan

Baca Selengkapnya
Lagi Asyik Main Sampan di Lokasi Banjir, Tiga Santri Tewas Tenggelam di Kudus
Lagi Asyik Main Sampan di Lokasi Banjir, Tiga Santri Tewas Tenggelam di Kudus

Sampan yang dinaiki para santri terbalik, tiga orang tenggelam dan dua orang selamat.

Baca Selengkapnya
Polisi: Pacar Tamara Tyasmara 12 Kali Tenggelamkan Dante, Total 3 Menit
Polisi: Pacar Tamara Tyasmara 12 Kali Tenggelamkan Dante, Total 3 Menit

YA mengaku ke penyidik sengaja membenamkan Dante dengan maksud untuk melatih pernapasan agar lebih kuat saat berenang.

Baca Selengkapnya