Besok, Mario Dandy dan Shane Lukas Jalani Sidang Perdana Kasus Penganiayaan David

Merdeka.com - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bakal menggelar sidang perdana tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas atas kasus perencanaan penganiayaan berat terhadap korban David Ozora, Selasa (6/6) besok.
"Persiapan persidangan terdakwa Mario Dandy dan Shane Lukas tentu PN Jaksel lakukan persiapan dan teknis persidangan. Ruang sidang koordinasi dengan majelis hakim terkait dengan persidangan besok," kata Pejabat Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Senin (5/ 6).
Djuyamto menjelaskan tidak ada pengamanan khusus yang akan dilakukan selama sidang pembacaan dakwaan kepada Mario dan Shane. Koordinasi pengamanan akan dilakukan dengan aparat kepolisian.
"PN Jaksel selain punya pengamanan internal pamdal juga yang paling utama sebagai pemangku keamanan Polres Jaksel, Kejaksaan Negeri Jaksel. Nanti siang bertemu untuk berkoordinasi," ujarnya.
Adapun susunan majelis hakim yang akan memimpin jalannya persidangan yakni Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono, dan dua hakim anggota yakni Tumpanuli Marbun dan Muhammad Ramdes.
"Majelis hakim akan dipimpin Alimin, anggota Tumpanuli dan Muhammad Ramdes," sebutnya.
12 Jaksa Tangani Kasus Mario Dandy dan Shane Lukas
Sebelumnya, Kepala Kejari Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi mengatakan, pihaknya akan berusaha secepatnya agar perkara Mario dan Shane segera naik ke persidangan. Dengan memaksimalkan waktu persiapan pelimpahan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, sampai 20 hari ke depan.
"Saya berjanji secepatnya," kata Sulaeman kepada awak media, dikutip Sabtu (27/5).
Selain itu, lanjut Sulaeman, pihaknya juga sudah menyiapkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) dalam proses penuntutan perkara. Ia yakin jaksa bisa membuktikan dakwaan perihal perencanaan penganiayaan berat yang dilakukan Mario dan Shane kepada korban anak David.
"Ada 12 Jaksa totalnya yang menangani perkara MDS dan SL yah," ujar Sulaeman.
Sebagaimana, Pasal Kesatu primair Pasal 355 ayat 1 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, Subsider 353 ayat 2 KUHP jo 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Atau kedua, Pasal 76c Jo 50 Ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak Jo 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP. Dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
"Insya Allah kita usahakan semaksimal mungkin," katanya.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya


Momen Ariel Peluk Alleia di Atas Panggung, Sang Anak 'Basah Banget'
Alleia sempat protes lantaran tubuh sang papa dipenuhi keringat.
Baca Selengkapnya


Peneliti Dibikin Bingung, Mayat Pria Ini Tiba-Tiba Berubah Jadi Mumi Hanya dalam 16 Hari
Mumifikasi alami adalah proses yang memerlukan waktu dan biasanya memakan waktu beberapa minggu hingga 6-12 bulan.
Baca Selengkapnya


Ilmuwan Temukan 1.700 Lempengan Kuno Berisi Kalimat Kutukan yang Mirip dengan Kitab Wahyu, Begini Bunyinya
Temuan ini merupakan hasil proyek penelitian Universitas Johannes Gutenbreg Mainz (JGU) di Jerman.
Baca Selengkapnya

Pipa di Petamburan 4 Bocor, Suplai Air PAM ke 41 Wilayah Terganggu
PAM Jaya bakal mengirimkan air bersih dengan menggunakan truk tangki yang akan dibagikan secara gratis ke wilayah terdampak.
Baca Selengkapnya

Kasus Korupsi Pembangunan Gereja Kingmi Mile 32, KPK Tetapkan 4 Tersangka Baru
Keempat tersangka baru ini langsung ditahan di Rutan KPK.
Baca Selengkapnya

Ayah Siswi SD Korban Colok Mata di Gresik Diintimidasi Pejabat, Dipaksa Minta Maaf karena Buat Gaduh
Sang pejabat bahkan sudah membuatkan draf susunan kalimat yang diminta untuk dibacakan di hadapan awak media.
Baca Selengkapnya

Isak Tangis Wanita ini Pecah saat Bertemu Sosok Mirip Pria Terpenting dalam Hidupnya, Beri Pelukan Hangat Ungkap Rasa Rindu Walau Tak Kenal
Wanita itu tidak sengaja bertemu dengan sosok pria yang begitu mirip dengan mendiang ayahnya. Bahkan ia rela melakukan sikap tak terduga kepada pria itu.
Baca Selengkapnya

Bak Main Petak Umpet ini Momen Siswi Tak Pakai Helm Hindari Razia Polisi, Warganet Sebut 'Kompak dan Gotong Royong'
Tak ingin ditilang, ia pun rela bersembunyi dengan cara tak terduga. Aksinya bak petak umpet dengan petugas kepolisian ini sontak menjadi sorotan.
Baca Selengkapnya

4 Tahun Nikah Tak Punya Anak, Wanita ini Menangis di Hadapan Ka'Bah Memohon pada Sang Pencipta 'Allah Berikan aku Keturunan'
Usai 4 tahun menikah, ia tak kunjung diberikan keturunan. Hal itu membuatnya menumpahkan rasa tangisnya saat beribadah ke Tanah Suci.
Baca Selengkapnya

Bikin Terkejut, Momen Anjing Pelacak Tiba-tiba Serang dan Gigit Polisi 'Maaf Komandan ini di Luar Skenario'
Sebuah video viral merekam detik-detik anjing pelacak polisi bertingkah liar. Ia melakukan penyerangan pada komandan polisi.
Baca Selengkapnya

Aipda Rully tetap Semangat Bertugas meski Mata Kiri Buta, Sang Istri jadi Cleaning Service buat Tambahan Penghasilan
Keterbatasan Rully tak menyurutkan niatnya untuk terus dinas dan mengabdi kepada satuan Polri. Sikap tangguh pun juga ditunjukkan sang istri.
Baca Selengkapnya

Miris Oknum PNS Curi HP Milik Siswi SMA, Netizen 'Hp Enggak Seberapa, Marwah dan Pensiun Hilang'
Seorang pria PNS mencuri hp milik siswi SMA. Tanpa disadari aksinya itu terekam oleh pengawasan kamera CCTV dan menjadi boomerang bagi dia. Berikut ulasannya.
Baca Selengkapnya