Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Besok, KPK akan periksa Zumi Zola

Besok, KPK akan periksa Zumi Zola Zumi Zola diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Sekitar dua pekan lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Gubernur Jambi, Zumi Zola Zulkifli Nurdin sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi senilai Rp 6 miliar. KPK menjadwalkan pemeriksaan Zumi Zola pada Kamis (15/2) besok.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Rabu (14/2) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Surat pemanggilan telah dikirimkan kepada Zumi Zola awal pekan ini.

"Menjawab sejumlah pertanyaan tadi, berdasarkan informasi yang saya dapatkan dari penyidik, surat panggilan terhadap ZZ telah dikirimkan di awal minggu ini untuk rencana pemeriksaan besok, Kamis 15 Februari 2018," terangnya.

Seperti diketahui KPK resmi mengumumkan status tersangka Zumi Zola pada Jumat (2/2) lalu atas dugaan penerimaan gratifikasi dalam beberapa proyek di Provinsi Jambi. Zumi Zola diduga menerima gratifikasi sebesar Rp 6 miliar.

Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan mengatakan setelah KPK melakukan proses pengumpulan informasi dan pengembangan penyidikan, pihaknya telah mendapatkan bukti yang cukup untuk meningkatkan perkara ini ke tingkat penyidikan dengan penetapan Zumi Zola sebagai tersangka baru setelah OTT beberapa waktu lalu atas perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Provinsi Jambi 2018.

"Ada dugaan tindak pidana korupsi penerimaan hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya," terang Basaria.

Selain Zumi Zola, KPK juga menetapkan Kadis PUPR Provinsi Jambi berinisial ARN dalam perkara yang sama. "ZZ bersama ARN maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan l penerimaan ini dalam kurun waktu jabatan Gubernur Jambi periode 2016-2021. Jumlahnya sekitar Rp 6 miliar," jelasnya.

Baik Zumi Zola dan ARN dalam perkara ini disangkakan melanggar Pasal 12B atau Pasal 11 Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagiamana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

(mdk/fik)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP