Besok, Bareskrim limpahkan berkas 3 tersangka kasus kondensat
Merdeka.com - Badan Reserse Kriminal terus mengusut kasus penjualan kondensat bagian negara oleh SKK Migas kepada PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI). Besok, Bareskrim melimpahkan berkas tiga tersangka dalam kasus penjualan kondensat kepada kejaksaan.
"Besok berkas saya limpahkan ke kejaksaan untuk korupsi sambil menunggu kerugian negara. Tiga-tiganya," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Victor E Simanjuntak di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (20/8).
Dari kasus penjualan kondensat ini, Bareskrim telah menetapkan tiga tersangka mantan pejabat utama baik dari TPPI maupun SKK Migas yaitu Mantan kepala BP Migas, Raden Priyono, Mantan bos TPPI, Honggo Wendratno dan mantan Deputi Pengendalian Keuangan SKK Migas Djoko Harsono.
Saat ini, ungkap Victor, pihaknya tengah mengusut terkait kasus korupsi dan tindakan pidana pencucian uang dalam penjualan kondensat. Namun berkas yang akan dilimpahkan segera ke kejaksaan terkait kasus tindakan korupsi. Sementara tindak pidana pencucian uang akan diusut kemudian dengan alasan belum ada bukti kerugian negara dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan.
"TPPU-nya nanti, jadi berkas ini nanti. Yang maju kan korupsi dulu, vonis berapa tidak ada masalah. Kemudian kita TPPU, kita sambil menunggu berkas PPATK. Berkasnya tidak jadi satu," imbuh Victor.
Sebenarnya, lanjut dia, berkas ketiga tersangka ini dilimpahkan kemarin (19/8). Namun, berdasarkan pertimbangan dan hasil diskusi dari pihak bareskrim memutuskan untuk melimpahkan berkas tersebut pada Jumat (21/8) besok.
Diketahui, Kasus ini bermula saat SKK Migas menunjuk TPPI sebagai mitra pembelian kondensat bagian negara pada 2009. Proses tersebut diduga kuat menyalahi ketentuan aturan keputusan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/kondensat Bagian Negara.
Putusan BP Migas Nomor KTPS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara. Kerugian negara yang ditimbulkan sekitar US$ 156 juta atau sekitar Rp 2 triliun.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca Selengkapnyakelima tersangka memiliki peran tersendiri untuk menyelundupkan narkoba
Baca SelengkapnyaSetiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kasus penembakan ini mulai menemui titik terang.. Diduga, pelaku penembakan satu orang.
Baca SelengkapnyaSang jenderal diketahui memborong hingga memberi segepok uang ke sang penjual bakso.
Baca Selengkapnya"Siapa pun yang dimaksudkan dalam laporan temuan PPATK itu harus dibuka secara transparan"
Baca SelengkapnyaPemberian Tunjangan Hari Raya ini merupakan bentuk penghargaan atas pengabdian para pensiunan
Baca SelengkapnyaBikin sedih, begini kisah nenek penjual kue yang ditipu pembeli dengan uang palsu.
Baca SelengkapnyaBareskrim Polri bertugas menangani seluruh tindak pidana asal dari pencucian uang.
Baca Selengkapnya