Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan, Mantan Wakapolri Bicara Kasus Antasari Azhar

Jumat, 20 Januari 2023 21:20 Reporter : Muhamad Agil Aliansyah
Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan, Mantan Wakapolri Bicara Kasus Antasari Azhar Mantan Wakapolri Oegroseno Bersaksi di Sidang Hendra Kurniawan. Istimewa

Merdeka.com - Mantan Wakapolri Komjen Pol Oegroseno menjadi saksi meringankan atau A de Charge dalam kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Oegroseno sempat menyinggung kasus mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Antasari Azhar saat mengawali kesaksiannya di persidangan.

Hal itu berawal ketika salah satu penasihat hukum Hendra Kurniawan bertanya kepada Oegroseno saat menjabat Kepala Divisi Propam Polri (Kadiv Propam Polri) mempunyai anggota bernama Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Oegroseno mengatakan, saat menjabat Kadiv Propam Polri tahun 2009-2010, Hendra Kurniawan menjabat di Biro Paminal di Divisi Propam Polri.

"Saya bersama saudara Hendra Kurniawan waktu itu di Biro Paminal," kata Oegroseno di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (20/1).

2 dari 2 halaman

Penasihat hukum Hendra Kurniawan kemudian bertanya kepada Oegroseno apakah pernah menangani kasus menonjol selama menjabat Kadiv Propam Polri. Oegroseno menyebut kasus menonjol ditanganinya penembakan yang melibatkan mantan Ketua KPK Antasari Azhar.

"Jadi pada saat menjabat Kadiv Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang berkait dengan ketua KPK saat itu pak Antasari kemudian melibatkan juga ada anggota Polri yang terlibat didalamnya sehingga pada saat penanganan pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di Polda Metro Jaya kemudian saya mendapat perintah dari pak Kapolri waktu itu untuk segera mengamankan Kombes B dengan arahan pak Kapolri hati-hati dengan senjatanya jangan sampai ada korban anggota Propam dan anggota kita lainnya. Tolong didekati disita senjata dan segara dibawa ke Bareskrim Polri," cerita Oegroseno.

"Nah kemudian saudara Wiliardi saya serahkan di Bareskrim dan diperiksa oleh pihak Bareskrim Polri tapi belum ditahan setelah diperiksa Bareskrim kemudian diserahkan ke Propam Mabes Polri diperiksa oleh Propam dan akhirnya penanganan selanjutnya ditangani oleh Polda Metro Jaya," kat Oegroseno.

Penasihat hukum Hendra Kurniawan kemudian menanyakan apakah hubungan antar satuan kerja di polisi seperti itu wajar dan lazim kepada Oegroseno.

"Jadi secara struktural dan fungsional sudah bekerja seperti itu," jawab Oegroseno.

Baca juga:
Jampidum soal Polemik Beda Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Proses Sidang Masih Panjang
Kejagung Tepis JPU Ferdy Sambo Cs 'Masuk Angin': Kami Tidak Diintervensi Siapapun
Kejagung Bicara Parameter Tuntutan Ferdy Sambo Cs: Kita Lihat Peran dan Alat Bukti

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini