Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bermotif Asmara, Seorang Kades di Jambi Jadi Dalang Pembunuhan

Bermotif Asmara, Seorang Kades di Jambi Jadi Dalang Pembunuhan Ilustrasi Pembunuhan. ©2015 Merdeka.com/Angeline Agustine

Merdeka.com - Anggota Reskrim Polres Tebo, Jambi, menangkap tiga pelaku pembunuhan terhadap seorang pemuda bernama Handra alias Engga. Dalang aksi keji tersebut adalah seorang kepala desa di Tebo.

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Henda Manurung mengatakan ketiga pelaku ditangkap pada tempat berbeda yakni eksekutor pembunuhan Dedi Sihombing (42) ditangkap di Rantau Parapat, Labuhan baru, Sumatera Utara. Sedangkan dua pelaku lainnya ditangkap di Kabupaten Tebo, yakni Kepala Desa Pemayungan Kecamatan Sumay, yakni Syaharudin (37) dan Wayan Budiane (40).

"Ketiga pelaku ditangkap dalam waktu yang bersamaan pada 29 Mei 2019, di mana saat ditangkap ketiga pelaku atau tersangka tidak melakukan perlawanan dan kini mereka ditahan di Mapolres Tebo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan pasal 340 KUHPidana atau subsider 338 Jo 55 KUHPidana," kata Henda kepada Antara, Selasa (4/6).

Kasus itu terjadi pada awal Mei 2019, di mana Syaharudin merencanakan akan membunuh korban dikarenakan sakit hati akibat istri Kades itu berselingkuh dengan korban.

Kemudian Kades mencari orang yang bisa dibayar untuk membunuh korban dengan dibantu oleh tukang kebun bernama Budi. Pada pertengahan Mei lalu, Syaharudin bersama Budi menjumpai Dedi Sihombing dengan menawarkan uang Rp 15 juta untuk membunuh Engga.

Aksi direncanakan pada 15 Mei 2019. Tersangka Dedi menjumpai Budi dengan menyampaikan bahwa dia siap untuk menghabisi korban. Dan keesokan harinya Kamis 16 Mei sekitar pukul 15.00 WIB, Syaharudin mendatangi pondok milik Budi dengan menitipkan uang Rp 15 juta sebagai upah membunuh korban dan Budi menerima uang titipan tersebut.

Kemudian pada Sabtu 18 Mei 2019 sekira pukul 18.00 WIB, Engga mendatangi rumah Dedi. Korban mengajak Dedi untuk mengkonsumsi narkoba. Keduanya kemudian pergi ke gudang kosong dekat dengan kediaman kakak tersangka.

Pada saat itu korban akan menyiapkan peralatan menggunakan sabu dalam keadaan jongkok, Dedi lantas mengambil besi dari pinggang belakangnya dan langsung memukul kepala dan leher hingga korban tewas.

Dedi menyeret jenazah korban ke rawa belakang gudang dan membuangnya. Untuk menghilangkan jejak, Dedi juga membuang sepeda motor korban ke Sungai Pemayungan yang berjarak 10 KM dari lokasi kejadian.

Keesokan harinya, 19 Mei 2019 pukul 09.00 WIB, Kades Syaharudin mendatangi Dedi dan memerintahkan Dedi untuk melarikan diri. Kasus itu kemudian diungkap polisi dan para pelaku berhasil ditangkap.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP