Bermodal Bukti Transfer Palsu, 2 Kakak Beradik Kompak Menipu Hingga Ratusan Juta
Merdeka.com - Dua perempuan kakak beradik kompak melakukan penipuan belanja daring dan konvensional hingga menggunakan layanan jasa dengan modus pembayaran fiktif. Total keuntungan yang mereka dapat sejak tahun 2012 mencapai Rp700 juta.
Aksi kedua tersangka yang diketahui berinisial VA (31) dan VI (34) terbongkar setelah pihak kepolisian mendalami laporan dari perwakilan sebuah perusahaan pakaian pada Mei 2020.
Informasi dihimpun, pada 17 Mei 2020, VA yang mengaku bernama Nina memesan 32 baju secara daring dengan total pembayaran Rp5,4 juta. Sehari kemudian, VI memesan 79 baju dengan total pembayaran Rp14,8 juta.
Mereka berhasil meyakinkan penjual untuk mengirimkan pesanan dengan mengirimkan bukti transfer yang ternyata fiktif. Beberapa hari berselang, bagian keuangan dari perusahaan mendapati bahwa tidak ada uang yang masuk dari pesanan VI dan VA.
"Setelah mendapat laporan, Dirkrimsus Polda Jabar Subdit Siber berhasil melacak dan menangkap dua tersangka kakak beradik ini. Keterangan mereka, bukti transfer yang dikirimkan merupakan editan," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Erdi Erdi Adrimulan Chaniago, di Mapolda Jabar, Selasa (17/11).
Hasil penyidikan, diketahui keduanya sudah melakukan modus penipuan ini sejak tahun 2012. Data sementara, ada sekira 92 korban baik perorangan, perusahaan elektronik, perusahaan pakaian hingga perusahaan yang bergerak di industri kecantikan.
"Hasil penipuannya dinikmati diri sendiri. Kadang barang dibagikan ke tetangga. Mereka biasanya melakukan penipuan secara bergantian. Setelah berhasil, nomor telepon mereka diganti untuk menghilangkan jejak," terang Erdi.
Modus operandi lainnya adalah memesan barang dengan pola cash on delivery (COD) atau bayar di tempat. Biasanya modus ini dilakukan saat mereka membeli barang elektronik.
Salah satu tersangka menginformasikan sudah mentransfer secara fiktif. Alamat untuk mengantarkan barang pun ditentukan secara acak. Setelah pengirim datang, satu tersangka lain menerima barang untuk dibawa kabur.
"Misal yang pesan (barang) dan bayar fiktif ini VA. Setelah barang sampai di lokasi yang sudah ditentukan, VI sudah menunggu dan mengambil pesanan sambil meyakinkan pengantar barang akan memanggil VA. Tapi ternyata mereka kabur. Nomor telepon mereka kemudian diganti," kata Erdi.
"Selama melakukan kejahatan sejak tahun 2021, total keuntungan yang mereka dapatkan itu Rp 700 jutaan. Yang baru terdata korban ini ada 92 orang secara perusahaan maupun personal," pungkasnya.
Akibat perbuatannya, kedua kaka beradik dijerat pasal 51 Jo Pasal 35 UU RI nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaDagangan Tak Laku Sama Sekali, Pasangan Paruh Baya Ini Menangis Haru saat Ada Pembeli Borong Jualannya
Setiap orang memiliki besaran rezekinya masing-masing.
Baca SelengkapnyaTransaksi Dana Kampanye Janggal PPATK Bukti Dana Partai Politik Tidak Transparan
Ternyata, dana ini tidak mengalami pergerakan yang signifikan, namun terjadi perputaran dana hingga mencapai triliunan rupiah
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dukungan Mengalir, PPATK Diminta Tidak Takut Bongkar Dugaan Transaksi Mencurigakan Peserta Pemilu
PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan di masa Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaMantan Tukang Ojek 'Melompat Tinggi', Bisnis Tanaman Hias Makin Besar dari Modal BRI
Abidin bercerita bisnis tanaman hiasnya di Jalan RM Harsono berkembang sejak ikut KUR BRI.
Baca SelengkapnyaBareskrim Limpahkan Berkas TPPU Panji Gumilang ke Kejagung
Panji diduga memakai dana yayasan untuk kepentingan pribadinya.
Baca SelengkapnyaBorong Dagangan Penjual yang Sepi Pembeli, Aksi Pria Ini Tuai Pujian
Makanan yang Ia beli juga dibaikan ke orang-orang sekitar secara gratis.
Baca SelengkapnyaAksi Mahasiswa Dukung PPATK Ungkap Transaksi Janggal di Pemilu 2024
PPATK menemukan dugaan transaksi mencurigakan selama Pemilu 2024
Baca SelengkapnyaPegawai Bisa Terima THR Lebih Besar dari Gaji, Ini Syarat dan Ketentuannya
Menaker Ida bilang ada perusahaan yang membayar THR lebih besar dari ketentuan.
Baca Selengkapnya