Berkas perkara lengkap, penyuap pimpinan DPRD Lampung Tengah segera Diadili
Merdeka.com - Berkas perkara Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah nonaktif, Taufik Rahman, telah dirampungkan penyidik KPK. Dalam waktu dekat, penyuap Pimpinan DPRD Lampung Tengah ini segera diadili.
"Hari Kamis (12 April 2018) dilakukan penyerahan barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap II atas nama Taufik Rahman terkait dugaan korupsi persetujuan pinjaman daerah untuk APBD Kabupaten Lampung Tengah tahun anggaran 2018," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (13/4).
Dalam merampungkan berkas penyidikan Taufik Rahman, penyidik KPK telah memeriksa 34 saksi dari berbagai unsur.
Mereka adalah, Bupati Lampung Tengah Mustafa, Wakil Bupati Lampung Tengah, Ketua DPRD Lampung Tengah, Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah, anggota DPRD Lampung Tengah, Sekda Kabupaten Lampung Tengah, PNS di lingkungan setempat, serta pihak swasta.
"Untuk tersangka TR (Taufik Rahman) sudah kami periksa sebanyak 8 kali," imbuh Febri.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan Bupati Lampung Tengah Mustafa sebagai tersangka. Calon Gubernur Lampung dari Partai Nasdem ini diduga terlibat tindak pidana suap berkaitan dengan pinjaman daerah pada APBD Lampung Tengah tahun 2018.
Sebelumnya, KPK telah lebih dahulu menetapkan tiga tersangka lainnya, yakni Wakil Ketua DPRD Lampung Tengah J Natalis Sinaga, anggota DPRD Lampung Tengah Rusliyanto dan Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah Taufik Rahman.
KPK menduga, Bupati Mustafa memberi arahan kepada Taufik Rahman untuk mengumpulkan uang sebanyak Rp 1 miliar. Uang tersebut disinyalir akan diserahkan kepada anggota DPRD Lampung Tengah terkait persetujuan DPRD atas pinjaman daerah kepada PT SMI sebesar Rp 300 miliar.
"Untuk diberikan persetujuan atau tanda tangan surat tersebut diduga terdapat permintaan dana sebesar Rp1 miliar," kata Wakil Ketua KPK Laode Muhammad Syarif.
Diduga atas arahan Bupati Mustafa, dana tersebut diperoleh dari kontraktor sebesar Rp 900 juta. Sedangkan yang Rp 100 juta untuk menggenapkan menjadi Rp 1 miliar berasal dari Pemkab Lampung Tengah.
Sementara, pinjaman sebesar Rp 300 miliar itu rencananya akan digunakan untuk pembangunan proyek infrastruktur yang akan dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Lampung Tengah.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaKepala LKPP Hendrar Prihadi menyebut alokasi anggaran pada rencana umum pengadaan barang dan jasa setiap tahunnya mencapai Rp1.200 triliun.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca Selengkapnyaaksa KPK juga membebankan Dudy dengan membayar uang pengganti.
Baca SelengkapnyaDalam kasus timah, merugikan negara mencapai ratusan triliun rupiah.
Baca SelengkapnyaSikap tegas mendorong hak angket di DPR agar pelaksanaan pemilu serentak pada 14 Febuari lalu dapat terang benderang.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaNawawi belum memberikan keterangan lebih lanjut soal sektor pengadaan barang dan jasa yang menyeret bupati Labuhan Batu.
Baca Selengkapnya