Berkas Lengkap, Politikus PAN Sukiman Segera Diadili
Merdeka.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas penyidikan politikus Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman dalam kasus dugaan suap pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
"Penyidikan untuk tersangka SUK (Sukiman), anggota DPR telah selesai dilakukan," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (28/11).
Febri mengatakan, berkas penyidikan, barang bukti serta tersangka Sukiman sudah dilimpahkan ke penuntut umum. Dengan pelimpahan ini, jaksa pada KPK memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Sukiman.
Nantinya, surat dakwaan tersebut akan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat untuk disidangkan.
"Rencana sidang akan dilakukan di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," tutupnya.
Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 16 orang saksi. Para saksi tersebut terdiri dari unsur Anggota DPR, mantan ANggota DPR, Staf dan Tenaga Ahli Sukiman, mantan Kasi Perencanaan DAK Non Fisik, Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan, PNS Direktur Dana Perimbangan pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan hingga konsultan.
Sebelumnya, KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Sukiman sebagai tersangka. Selain Sukiman, KPK juga menjerat Pelaksana Tugas atau PJ Kepala Dinas Pekerjaan Umum Pegunungan Arfak, Papua, Natan Pasomba.
Sukiman diduga menerima hadiah atau janji dari Natan Pasomba terkait pengurusan dana perimbangan pada APBNP 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat.
Awalnya, pihak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pegunungan Arfak melalui Dinas PUPR mengajukan dana alokasi khusus (DAK) kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemudian pihak Kemenkeu meminta bantuan Sukiman agar bisa membantu Natan Pasomba.
Diduga terjadi pemberian dan penerimaan suap terkait dengan alokasi anggaran dana alokasi khusus (DAK) atau dana alokasi umum (DAU), atau dana insentif daerah (DID) untuk Kabupaten Pegunungan Arfak.
Natan Pasomba diduga memberi Rp4,41 miliar yang terdiri dari mata uang rupiah sebesar Rp3,96 miliar dan valas USD 33.500. Dari jumlah tersebut, SKM (Sukiman) diduga menerima suap sebesar Rp2,65 miliar dan USD 22 ribu.
Dari pengaturan tersebut, Kabupaten Pegunungan Arfak mendapat alokasi DAK pada APBNP 2017 sebesar Rp49,915 miliar dan APBNP 2018 sebesar Rp79,9 miliar. Sukiman sendiri sempat diperiksa dalam proses penyelidikan pada November 2011.
Penetapan tersangka ini berdasarkan pengembangan perkara dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 4 Mei 2018 yang menjerat anggota Komisi XI DPR Amin Santono, pejabat Kemenkeu Yaya Purnomo, Eka Kamaludin dan Ahmad Ghiast sebagai swasta.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya