Berkas belum lengkap, KPK tak berani tahan Rusli Zainal
Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak menahan Gubernur Riau, Rusli Zainal, usai diperiksa sebagai tersangka selama delapan jam hari ini. Lembaga antikorupsi itu berdalih tidak menahan politikus Partai Golkar itu, lantaran berkas perkara Rusli belum lengkap dan bukan kekurangan bukti.
"Ini berkasnya belum. Menyitir pernyataan pimpinan, belum 50 persen, sehingga dianggap belum perlu dilakukan penahanan sekarang. Ini bukan berarti KPK kekurangan bukti. Tapi untuk melengkapi berkas," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi, kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (31/5).
Johan mengatakan Rusli terlibat dalam dua kasus dan tiga delik berbeda. Karena hal itu, KPK berkelit takut jika berkas belum sempurna dan Rusli sudah ditahan, masa penahanan akan habis.
"Masa penahanan ada batas waktunya. Sekarang RZ disangka melanggar dua kasus, yang pengubahan Peraturan Daerah soal PON dan Izin kehutanan di Kabupaten Pelalawan, Riau," ujar Johan.
KPK telah menetapkan Rusli Zainal sebagai tersangka. Rusli ditetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembahasan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2010 soal PON Riau. Rusli diduga menerima suap untuk meloloskan pembahasan Perda itu.
Selain itu, Rusli juga diduga terlibat kasus pembahasan Perda nomor 5 tahun 2010 soal PON Riau, yang berkaitan dengan dua tersangka dari anggota DPRD sebelumnya. Yakni terpidana Faisal Aswan dan Muhammad Dunir. Rusli diduga menyuap sejumlah anggota DPRD Provinsi Riau, buat meloloskan pembahasan beleid itu.
Terakhir, Rusli terlibat dalam kasus korupsi penerbitan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) di Kabupaten Pelalawan, Riau, pada 2001 sampai 2006. Rusli diduga menyalahgunakan wewenang dan melawan hukum sebagai Gubernur Riau.
(mdk/tyo)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nantinya tidak semua pelaku pungli yang terlibat akan dijadikan tersangka.
Baca SelengkapnyaPermintaan tersebut dilakukan lantaran SYL terkadang kesulitan bernapas di dalam Rutan KPK yang minim ventilasi udara.
Baca SelengkapnyaUntuk 78 pegawai KPK dikenakan sanksi berat berupa permintaan maaf secara langsung dan terbuka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaEksekusi dua pegawai tersebut menindak lanjuti putusan dari Dewas KPK.
Baca SelengkapnyaKasus dugaan pungli di rutan KPK melibatkan 90 pegawainya sendiri.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, Firli tidak memiliki alasan lagi absen pemeriksaan sebagai tersangka besok.
Baca SelengkapnyaDia mengatakan tidak mudah untuk menelusuri fakta persidangan tersebut dengan pemeriksaan terhadap keluarga inti.
Baca SelengkapnyaMeski demikian dari informasi yang dihimpun jika inisial Jaksa KPK itu adalah TI yang diduga memeras saksi dalam sebuah kasus sebesar Rp 3 miliar.
Baca Selengkapnya