Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berdamai, Orang Tua Harap Tak Ada Lagi Siswa Gonzaga Tidak Naik Kelas

Berdamai, Orang Tua Harap Tak Ada Lagi Siswa Gonzaga Tidak Naik Kelas sidang sma gonzaga. ©2019 Merdeka.com/genantan

Merdeka.com - Pihak Keluarga siswa yang tidak naik kelas telah berdamai dengan SMA Kolese Gonzaga. Ke depan, Yustina Supatmi selaku orang tua siswa berharap Dinas Pendidikan DKI Jakarta melakukan pembinaan terhadap sekolah-sekolah. Salah satunya SMA Gonzaga. Sehingga, tak ada lagi murid yang tidak naik kelas.

"Secara prosedur diikutilah, jadi tidak ada kasus seperti anak saya, prosedur itu harus diberitahu seperti apa, harus ada seperti ini dijadikan melalui rapat pleno atau tidak. Jadi kami di sini minta kepada Dinas dan Gonzaga juga bahwa prosedur itu dilakukan. Harapannya tidak ada lagi kasus seperti anak saya, seperti 29 anak lagi seperti ini," kata Yustina, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

Yustina mengungkapkan, saat ini anaknya Bramantyo Budikusuma, sudah pindah sekolah dan tidak mau kembali menimba ilmu di Gonzaga.

"Oh tidak, anaknya juga tidak mau kok. Anaknya juga tidak. Sudah selesai dan untuk ke depannya kita percayakan pada dinas supaya hal ini tidak terjadi lagi," kata Yustina.

Alasan Berdamai

Alasan Yustina memilih damai dan mencabut gugatan terhadap Gonzaga untuk kepentingan bersama. Tuntutan yang sebelumnya meminta agar keputusan SMA Gonzaga tidak menaikan kelas anaknya dinyatakan cacat hukum dan dikesampingkan.

"Dari kami ingin mencabut untuk kebaikan untuk semuanya. Kami rasa ini bisa kami serahkan dan kami percayakan kepada Dinas Pendidikan untuk ke depannya," ucapnya.

Kesepakatan damai antara pihak meliputi tiga hal. Pertama, atas kehendak bebas dan tanpa paksaan dari pihak manapun juga, Penggugat Yustina Supatmi dan suami Firman Budisetia menyatakan dengan ini mencabut gugatan tersebut di atas termasuk 7 butir tuntutan di dalamnya.

Kedua, Penggugat mengakui telah mengadukan SMA Kolese Gonzaga kepada berbagai institusi, baik pemerintah, swasta, maupun keagamaan. Untuk itu dengan ini Penggugat menyatakan mencabut semua pengaduan baik lisan maupun tertulis ke Suku Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Jakarta Selatan, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi DKI Jakarta, Pengurus Yayasan Wacana Bhakti, Ketua Majelis Pendidikan Katolik Keuskupan Agung Jakarta, Uskup Agung Jakarta maupun lembaga-lembaga lainnya.

Ketiga, baik Penggugat maupun Para Tergugat dengan ini menyatakan tidak saling mengadukan satu sama lain atau tidak saling menggugat satu sama lain dikemudian hari sehubungan dengan tidak naik kelasnya siswa Bramantyo Budikusuma di SMA Kolese Gonzaga. Sebab dengan menandatangani kesepakatan perdamaian ini Penggugat dan Para Tergugat mengakui masalah tersebut telah diselesaikan dengan perdamaian.

Asal Mula Kasus

Untuk diketahui, seorang wali murid salah satu siswa di Kolese Gonzaga, Pejaten Barat, Jakarta Selatan, Yustina Supatmi, menggugat secara perdata empat guru di sekolah tersebut dan Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta. Gugatan dilayangkan Yustina lantaran anaknya berinisial BB yang saat ini duduk di kelas XI atau 2 SMA tak naik kelas.

Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), gugatan itu dilayangkan Yustina ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa (1/10) kemarin dengan perkara nomor 833/Pdt.G/2019/PN JKT.SEL.

Sementara pihak tergugat empat guru yakni Pater Paulus Andri Astanto, Himawan Santanu, Gerardus Hadian Panomokta, dan Agus Dewa Irianto serta Kepala Dinas Pendidikan Menengah dan Tinggi Provinsi DKI Jakarta.

Dalam gugatannya, Yustina meminta majelis hakim menyatakan keputusan para tergugat bahwa anak penggugat berinisial BB tidak berhak melanjutkan proses belajar ke jenjang kelas 12 SMA Kolese Gonzaga adalah cacat hukum.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan BB memenuhi syarat dan berhak untuk melanjutkan proses belajar ke kelas 12 SMA Kolese Gonzaga.

Selain itu, Yustina juga meminta majelis hakim menghukum para tergugat untuk membayar ganti rugi secara tanggung renteng kepadanya. Ganti rugi itu meliputi material Rp51.683.000 dan imateriel Rp500 juta.

Yustina juga meminta majelis hakim menyatakan sah dan berharga menyita jaminan terhadap aset para tergugat berupa tanah dan bangunan Sekolah Kolese Gonzaga. Dan atau harta kekayaan para tergugat lainnya baik benda bergerak dan atau benda tidak bergerak lainnya yang akan disebutkan kemudian oleh penggugat.

Majelis hakim juga diminta menghukum turut tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara, serta menghukum para tergugat membayar seluruh biaya perkara. Namun sidang yang terbuka untuk umum itu ditunda karena pihak turut tergugat tidak hadir dalam kesempatan tersebut.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Siswi SD Ngadu Dilecehkan Sejak Kelas 3, Guru SD di Bogor Dipolisikan

Siswi SD Ngadu Dilecehkan Sejak Kelas 3, Guru SD di Bogor Dipolisikan

NP baru menceritakan apa yang dialaminya belakangan ini saat ia duduk di bangku kelas 4.

Baca Selengkapnya
Anggota Dewan Klungkung Sidak Sekolah di Nusa Penida: Rawan Ambruk dan Tak Punya Guru Olahraga

Anggota Dewan Klungkung Sidak Sekolah di Nusa Penida: Rawan Ambruk dan Tak Punya Guru Olahraga

Selain kondisi gedung sekolah yang perlu diperbaiki, dewan guru pun menyampaikan bahwa SDN 7 Suana kekurangan meja dan kursi.

Baca Selengkapnya
Mata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan

Mata Terkena Patahan Kayu Main di Sekolah, Siswa SD di Jombang Alami Kebutaan

Kejadian itu sendiri bermula saat jam kosong pelajaran pada Senin (9/1) lalu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Guru di Kupang Dituduh Cabuli 4 Siswa dalam Kelas dan Perpustakaan 3 Hari Berturut-turut

Seorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Detik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka

Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.

Baca Selengkapnya
Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Pernah Dilarang Sekolah karena Namanya Dianggap Tak Keren, Pria Nganjuk Ini Berhasil Jadi Dokter yang Dicintai Masyarakat

Namanya dianggap terlalu Jawa hingga tidak diizinkan sekolah di institusi pendidikan milik Belanda

Baca Selengkapnya
Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Sepi Orderan Perempuan Ojol Ini Melipir ke Kampus UIN Tempatnya Dulu Kuliah 'Jadi Kangen Masa-masa Jadi Mahasiswi'

Kisah seorang ojol perempuan yang tiba-tiba rindu kuliah saat ngetem di kampusnya mendapat banyak sorotan warganet.

Baca Selengkapnya
Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Begini Kondisi Terkini Siswi SMP di Lampung yang Disekap dan Diperkosa 10 Remaja

Sejak ditemukan, korban menjalani pemulihan baik fisik maupun psikologinya.

Baca Selengkapnya
Bukannya Sekolah, Siswa Siswi SMP Digerebek di Kamar Kost 'Sudah Ketangkap Masih Sayang-sayangan'

Bukannya Sekolah, Siswa Siswi SMP Digerebek di Kamar Kost 'Sudah Ketangkap Masih Sayang-sayangan'

Bikin miris, sejumlah pasangan yang masih duduk di bangku sekolah digerebek warga dalam kamar kos.

Baca Selengkapnya
Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Serangan Israel ke Rumah Sakit Indonesia di Gaza Terekam dalam Laporan Langsung Reporter TV

Baca Selengkapnya