Berdalih bisa gandakan uang dibantu jin, Triyono ditangkap polisi
Merdeka.com - Kepolisian Resor Temanggung, Jawa Tengah, meringkus Triyono (41) warga Dusun Prangkon, Desa Bansari, Bulu, Temanggung atas dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang dan emas batangan.
Kapolres Temanggung AKBP Wahyu Wim Hardjanto menceritakan, kasus ini terbongkar berkat laporan Samsudin warga Dusun Srimulyo, Desa/Kecamatan Bansari, Temanggung menjadi korban dari tipu daya Triyono. Persoalan bermula dari utang piutang ini berujung pada penipuan dengan kedok dukun pengganda uang.
"Tersangka melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang dan emas batangan. Korban diberi janji bahwa uangnya bisa menjadi berlipat ganda plus mendapat emas yang didatangkan tersangka melalui perantara jin dari alam gaib," katanya seperti dilansir Antara, Rabu (25/1).
Korban beberapa kali menyetor uang pada pelaku hingga mencapai Rp 50 juta. Saat menjalankan aksinya, untuk meyakinkan korban, tersangka menunjukkan kuitansi penjualan emas yang membuktikan dia mempunyai aset emas senilai Rp 33 miliar. Sebagai pembayaran utang sekaligus bunga maka diberikanlah sebuah barang ditaruh dalam kardus dibungkus karung yang diakui sebagai emas batangan.
"Cara bicara pelaku yang meyakinkan membuat korban terperdaya oleh tipu muslihat. Buktinya, mau saja menuruti permintaan pelaku seperti saat diberi kardus bungkusan barang. Katanya nilai barang ini tinggi dan tidak boleh langsung dibuka, harus menunggu kode atau perintah dari tersangka tetapi dari mulai tahun 2012 sampai sekarang tidak ada kode kemudian korban berinisiatif membuka ternyata isinya bukan emas melainkan batu bata," katanya.
Polisi telah menyita barang bukti berupa satu karung berisi kardus dan batu bata merah. Tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman empat tahun penjara. Tersangka Triyono mengaku meminjam uang kepada Samsudin pada 2012 untuk modal bisnis tembakau. Namun, karena usahanya gagal total sehingga tidak mampu mengembalikan utang berikut bunganya.
Oleh karena itu, dia nekat melakukan penipuan dengan berdalih bisa menggandakan uang melalui ritual tertentu, bahkan uang yang dipinjam akan berlipat ganda nilainya sebab diganti dengan emas batangan.
"Saya pinjam uang sama dia tahun 2012 sebanyak Rp 11 juta tetapi belum bisa menggembalikan. Namun, dia terus mendesak untuk mengembalikan plus meminta bunganya 10 persen dari jumlah yang dipinjam. Karena bingung maka saya melakukan penipuan itu dengan dalih bisa menggandakan uang," katanya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Peristiwa itu berawal ketika korban bermaksud menjual ruko itu dan uangnya untuk biaya kuliah anak bungsunya.
Baca SelengkapnyaSebanyak dua orang tega menghajarnya hingga merampas uang milik pengamen bernama Iwan itu.
Baca SelengkapnyaPelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau mati akibat perbuatannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aksi penganiayaan itu dipicu lantaran para pelaku mengungkit permasalahan korban.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaM, pelaku dan ibu korban merupakan pasangan baru. Mereka baru menjalin biduk rumah tangga sekira 5 bulan.
Baca SelengkapnyaTerdakwa mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi.
Baca SelengkapnyaDia nekat kabur dari rumah demi menghindari tagihan utang. Di tanah perantauan, sosoknya tinggal di gubuk sederhana.
Baca SelengkapnyaBesaran dana santunan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017.
Baca Selengkapnya