Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Berbekal Surat Komnas Perempuan, Pengacara Minta Polisi Hentikan Kasus 'Vina Garut'

Berbekal Surat Komnas Perempuan, Pengacara Minta Polisi Hentikan Kasus 'Vina Garut' Perempuan pemeran video Vina Garut. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Komisi Nasional (Komnas) Perempuan memberikan surat rekomendasi kepada Polres Garut agar menghentikan proses penyidikan kepada tersangka V (19), salah satu tersangka dalam kasus video Vina Garut. Dalam surat tersebut, disebutkan bahwa V merupakan korban meskipun berperan dalam video tersebut.

Pengacara V, Budi Rahadian menyebut bahwa jika mengacu pada rekomendasi tersebut, maka kasus yang menjerat kliennya tidak layak untuk dilanjutkan. "Hasil penelusuran Komnas Perempuan menunjukkan jika klien saya hanya sebagai korban," ujarnya, Jumat (20/9).

Ia juga mengatakan, dalam surat bernomor 028/KNAKTP/Pemantauan/Surat Rekomendasi/IX/2019 bertanggal 11 September 2019 itu berisi rekomendasi penanganan perempuan berhadapan dengan hukum. Dijelaskan dalam surat tersebut, Komnas Perempuan menyebut jika V merupakan korban. Meski berperan dalam video tersebut.

Atas dasar hal tersebut, Budi menyebut bahwa Komnas Perempuan merekomendasikan untuk menghentikan penyidikan kasus dengan nomor LP/A/52/VIII/2019/JBR/RES GRT karena tidak terpenuhinya unsur dengan sengaja atau atas persetujuan.

"Klien saya ada di bawah ancaman jika dia tidak mau melakukan adegan dengan tiga pria oleh suaminya saat itu (A alias Raya). Oleh karena itu, maka adanya unsur tersebut menjadikan klien saya tidak bisa dipidanakan," lanjutnya.

Selain merekomendasikan agar dihentikan proses penyidikan, lanjut Budi, Komnas Perempuan juga merekomendasikan agar V dapat dipulihkan mentalnya dan dibawa ke rumah aman. Ia mengaku sudah melakukan koordinasi dengan P2TP2A Garut. "Namun tetap harus ada pertimbangan dari penyidik karena statusnya sekarang kan masih tersangka," ungkapnya.

Atas dua rekomendasi dari Komnas Perempuan tersebut, Budi mengaku menyerahkan semuanya kepada penyidik di kepolisian. "Sifat surat kan hanya rekomendasi saja," katanya.

(mdk/cob)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP