Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bekas Dakwaan Rampung, Eks Walkot Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili

Bekas Dakwaan Rampung, Eks Walkot Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili Eddy Rumpoko diperiksa KPK. ©2018 Merdeka.com/Dwi Narwoko

Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu tahun anggaran 2001-2017.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Eddy Rumpoko sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.

"Senin (18/10), tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (19/10).

Ali mengatakan, Eddy Rumpoko tidak ditahan lantaran masih menjalani masa pidana atas kasus suap.

"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.

Ali mengatakan, tim penuntut umum tengah menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.

"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ali.

Diketahui, kasus gratifikasi di Pemkot Malang ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu..Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.

Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.

Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos
Anies-Cak Imin Unggul 121 Suara di TPS Tempat Edy Rahmayadi Mencoblos

Prabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.

Baca Selengkapnya
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej
KPK Tunggu Salinan Putusan Usai Kalah Gugatan dari Eddy Hiariej

Ali menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.

Baca Selengkapnya
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu
Edy Rahmayadi Berang PRT-nya Kena Serangan Fajar Rp200 Ribu

Edy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok
Eksekusi Lahan dan Ruko di Jambi Ricuh, Anggota Polri Luka-Luka Dikeroyok

Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.

Baca Selengkapnya
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan
Sempat Dicabut, Eks Wamenkumham Eddy Hiariej Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

Pada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.

Baca Selengkapnya
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut
Eks Penyidik Tunggu Sikap KPK Jemput Paksa Shanty Alda di Kasus Gubernur Malut

Penyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan

Baca Selengkapnya
Mengenal Sosok Eddy Silitonga, Penyanyi Legendaris Asal Batak yang Punya Suara Melengking
Mengenal Sosok Eddy Silitonga, Penyanyi Legendaris Asal Batak yang Punya Suara Melengking

Salah satu lagu yang membuat dirinya populer tahun 90-an adalah "Biarlah Sendiri" ciptaan Rinto Harahap.

Baca Selengkapnya
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat
Sederet Pasal yang Dilanggar Firli Bahuri hingga Dijatuhi Sanksi Etik Berat

Firli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama
Tampang Kakak-Adik Pembunuh Pasutri di Ruko Kebayoran Lama

Kedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.

Baca Selengkapnya