Bekas Dakwaan Rampung, Eks Walkot Batu Eddy Rumpoko Segera Diadili
Merdeka.com - Tim jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan berkas dakwaan mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintahan Kota Batu tahun anggaran 2001-2017.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, berkas dakwaan Eddy Rumpoko sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Surabaya.
"Senin (18/10), tim jaksa, telah selesai melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara Terdakwa Eddy Rumpoko ke Pengadilan Tipikor Surabaya," ujar Ali dalam keterangannya, Selasa (19/10).
Ali mengatakan, Eddy Rumpoko tidak ditahan lantaran masih menjalani masa pidana atas kasus suap.
"Terdakwa tidak dilakukan penahanan karena masih menjalani pidana dalam perkara sebelumnya," kata Ali.
Ali mengatakan, tim penuntut umum tengah menunggu jadwal persidangan perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Terdakwa didakwa dengan dakwaan pertama Pasal 12 B UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, atau kedua Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP," kata Ali.
Diketahui, kasus gratifikasi di Pemkot Malang ini merupakan pengembangan dari kasus suap terkait pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Batu..Eddy Rumpoko telah divonis bersalah menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit mobil Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha Filiput Djap.
Atas perbuatannya itu, Eddy dijatuhi hukuman 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan oleh Majelis Kasasi Mahkamah Agung pada 2019.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Prabowo-Gibran hanya mampu mengumpulkan 76 suara, sedangkan Ganjar-Mahfud hanya memiliki 7 suara.
Baca SelengkapnyaAli menegaskan dalam penetapan Eddy sebagai tersangka dugaan kasus korupsi telah memiliki dua alat bukti.
Baca SelengkapnyaEdy Rahmayadi menggunakan hak pilihnya di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 042, Jalan Karya Bakti, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan, Rabu (14/2).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kericuhan terjadi saat eksekusi lahan di Jalan Baru, Payo Selincah, Jambi Timur, Kota Jambi, Senin (18/12). Seorang anggota Polri terluka dalam peristiwa itu.
Baca SelengkapnyaPada gugatan pertama, tidak ada penjelasan kubu Eddy perihal pencabutan yang dilakukan.
Baca SelengkapnyaPenyidik KPK harus berani melakukan penjemputan paksa terhadap para saksi yang telah mangkir dua kali pemeriksaan tanpa alasan
Baca SelengkapnyaSalah satu lagu yang membuat dirinya populer tahun 90-an adalah "Biarlah Sendiri" ciptaan Rinto Harahap.
Baca SelengkapnyaFirli dianggap melanggar tiga pasal sekaligus karena bertemu Syahrul Yasin Limpo.
Baca SelengkapnyaKedua tersangka diduga sudah lama merencanakan aksinya.
Baca Selengkapnya