Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Begini peran Aman Abdurrahman alias Oman di peristiwa bom Thamrin

Begini peran Aman Abdurrahman alias Oman di peristiwa bom Thamrin Terdakwa kasus bom Thamrin 2016 Aman Abdurrahman. ©2018 Merdeka.com

Merdeka.com - Terdakwa kasus teror bom Thamrin awal 2016 lalu Aman Abdurrahman alias Oman Rochman alias Abu Sulaiman bin Ade Sudarma menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Oman didakwa menjadi otak serangan bom di Starbuck Cafe dan Pos Polisi Lalulintas Jl. MH Thamrin Jakarta Pusat awal 2016 lalu.

Peristiwa itu bermula dari acara Dauroh di Villa Batu-Malang yang berhasil membentuk susunan pengurus Jamaah Anshor Daulah (JAD). Usai itu, pimpinan JAD Ambon Saiful Munthohir alias Ahmad Hariyadi bersama Khaidar Ali menemui Oman di Lapas Nusakambangan untuk melaporkan hasil kegiatan JAD kepada Oman.

Saat datang, Oman lantas berbicara kepada Saiful tentang instruksi dari pimpinan khilafah dari Suriah. Pelaksanaan teknisnya akan dipaparkan oleh Iwan Darmawan Muntho alias Rois yang merupakan tahanan kasus terorisme lainnya yang berada di Lapas yang sama dengan Oman.

"Ada perintah dari umaroh atau pimpiman khilafah dari Suriah untuk melaksanakan amaliah jihad seperti yang terjadi di Paris-Perancis dan teknis pelaksanaannya nanti akan disampaikan oleh Rois (Iwan Darmawan alias Rois)," kata jaksa Anita Dewayani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (15/2).

Amaliah jihad yang dimaksud yakni menyasar Warga Negara Asing terutama warga Perancis atau warga Rusia.

"Sasaran atau target adalah orang-orang bule terutama warga Perancis atau warga Rusia, dan Iwan Darmawan Muntho alias Rois telah menyiapkan dana sejumlah Rp 200 juta dan sudah ada orang sebagai pelaksananya yang sudah siap untuk melakukan aksi amaliah," tuturnya.

Iwan pun menemui Saiful dan memintanya untuk mengatur dan mencari tambahan personel sebagai koordinator lapangan. Saiful menyanggupi dan akhirnya tergerak berangkat menuju kediaman Muhammad Ali alias Rizal alias Abu Isa di daerah Meruya, Jakarta Barat.

Dalam pertemuan itu, Saiful menyampaikan pesan serupa dari Oman kepada Ali. Ali akhirnya menuruti dan menjadi salah satu pelaku serangan bom Thamrin yang meninggal dunia.

"Muhammad Ali yang tewas dalam aksi tersebut akhirnya menawarkan dirinya untuk menjadi koordinator aksi amaliyah tersebut," papar Jaksa.

Dalam dakwaan primer, Oman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 6, subsider pasal 15 juncto pasal UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancama pidana penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Sementara dalam dakwaan sekunder, Oman didakwa dengan pasal 14 juncto pasal 7, subsider pasal 15 juncto pasal 7 UU Nomor 15/2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman pidana penjara seumur hidup.

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP