Begini Kondisi Richard Eliezer Usai Perlindungan LPSK Dicabut

Minggu, 12 Maret 2023 14:02 Reporter : Bachtiarudin Alam
Begini Kondisi Richard Eliezer Usai Perlindungan LPSK Dicabut Sidang kode etik richard eliezer. ©2023 Merdeka.com

Merdeka.com - Polri memastikan pemberian perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E tetap diberikan. Meski kekinian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut status perlindungan kepada Bharada E.

Kadiv Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan update kondisi Bharada E saat ini dalam kondisi sehat dan baik. Ketika saat ini telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.

"Alhamdulillah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (12/3).

Menurutnya, perlindungan kepada Bharada E sudah menjadi komitmen Polri sejak awal. Dimana, sejak proses penyidikan sampai persidangan, bahkan ketika Bharada E sekarang telah menjadi warga binaan dari Dirjenpas.

2 dari 4 halaman

"Sudah menjadi komitmen Polri dr awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjenpas," jelasnya.

Diketahui bahwa belakangan ini LPSK telah memutuskan mencabut status perlindungan kepada Bharada E. Lantaran dianggap melanggar perjanjian aras wawancara oleh stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.

Meski demikian dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memastikan telah memberikan izin kepada Bharada E untuk proses wawancara tersebut.

"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (10/3/2023).

"Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia, dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai," sambungnya.

3 dari 4 halaman

LPSK Cabut Perlindungan Bharada E

Sementara dari sisi LPSK mengaku dasar dicabutnya perlindungan terhadap Bharada E karena wawancara dengan salah satu stasiun TV, lantaran tanpa persetujuan. Sehingga hal itu bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Bharada E.

"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).

LPSK telah menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima Richard.

4 dari 4 halaman

"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujarnya.

Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.

"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.

[rhm]
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini