Merdeka.com - Polri memastikan pemberian perlindungan kepada terpidana Richard Eliezer alias Bharada E tetap diberikan. Meski kekinian Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah mencabut status perlindungan kepada Bharada E.
Kadiv Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo menyampaikan update kondisi Bharada E saat ini dalam kondisi sehat dan baik. Ketika saat ini telah mendekam di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri untuk menjalani vonis 1 tahun 6 bulan.
"Alhamdulillah sampai saat ini kan kondisi sehat dan baik," kata Dedi saat dikonfirmasi merdeka.com, Minggu (12/3).
Menurutnya, perlindungan kepada Bharada E sudah menjadi komitmen Polri sejak awal. Dimana, sejak proses penyidikan sampai persidangan, bahkan ketika Bharada E sekarang telah menjadi warga binaan dari Dirjenpas.
"Sudah menjadi komitmen Polri dr awal mengamankan dan melindungi dari proses sidik, penuntutan, persidangan sampai saat ini yang bersangkutan menjadi warga binaan Dirjenpas," jelasnya.
Diketahui bahwa belakangan ini LPSK telah memutuskan mencabut status perlindungan kepada Bharada E. Lantaran dianggap melanggar perjanjian aras wawancara oleh stasiun televisi tanpa persetujuan LPSK.
Meski demikian dari pihak Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) telah memastikan telah memberikan izin kepada Bharada E untuk proses wawancara tersebut.
"Surat izinnya memang dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, karena memang secara ketentuan Permenkumham itu memang perizinan wawancara ataupun liputan yang melibatkan warga binaan itu dari Direktur Jenderal Pemasyarakatan," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti, Jumat (10/3/2023).
"Dan memang di salah satu klausul kita memang membolehkan selama warga binaannya bersedia, dan dalam hal ini Eliezer bersedia untuk diwawancarai," sambungnya.
Advertisement
Sementara dari sisi LPSK mengaku dasar dicabutnya perlindungan terhadap Bharada E karena wawancara dengan salah satu stasiun TV, lantaran tanpa persetujuan. Sehingga hal itu bertentangan dengan perjanjian LPSK dengan Bharada E.
"Sehubungan telah terjadinya komunikasi pihak lain dengan saudara RE, untuk melakukan wawancara yang akan ditayangkan dalam program salah satu stasiun tv, tanpa persetujuan LPSK maka hal tersebut telah bertentangan dengan Pasal 30 ayat 2 huruf C, UU Nomor 13 Tahun 2006," kata Tenaga Ahli LPSK Syahrial dalam konferensi pers, Jumat (10/3).
LPSK telah menyurati pihak Kompas TV untuk tidak menayangkan wawancara tersebut. LPSK menjelaskan kepada Kompas TV ada bahaya yang bisa diterima Richard.
"Namun dalam kenyataannya, wawancara terhadap saudara RE tetap ditayangkan pada Kamis malam pukul 20.30 WIB," ujarnya.
Menurut Syharial, Bharada E sejak awal mendapatkan lima bentuk program perlindungan berupa perlindungan fisik yang melekat termasuk dalam rumah tahanan, pemenuhan hak prosedural, pemenuhan hak justice collaborator, perlindungan hukum, dan bantuan psikososial.
"Jadi program perlindungan itu telah dilaksanakan sesuai ketentuan UU tentang perlindungan saksi dan korban, serta SOP yang berlaku di LPSK," kata Syahrial.
Advertisement
Masih Erupsi, Gunung Anak Krakatau Lontarkan Abu Vulkanik Setinggi 2.000 Meter
Sekitar 57 Menit yang laluIkut Wali Kota Cup Solo 2023, Christiano Ronaldo Sukses Melaju ke Final
Sekitar 1 Jam yang laluJeritan Korban Tipu-Tipu si Kembar Rihana-Rihani
Sekitar 1 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 1 Jam yang laluMelestarikan Songket Canduang, Kain Minangkabau yang Sempat Hilang Ditelan Zaman
Sekitar 2 Jam yang laluJenderal TNI: Kalau Urusan Kemanusiaan Langsung Bantu, Surat Menyurat Belakangan
Sekitar 2 Jam yang laluBarisan Jenderal Pendukung Soeharto dengan yang Berani Melawan
Sekitar 2 Jam yang laluDemi Berhaji, Bissu Segeri Pangkep 11 Tahun Tinggalkan Ritual
Sekitar 3 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 2 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 13 Jam yang laluViral Masuk Brimob karena Salah Pencet, Segini Gaji & Tunjangan Bakal Didapat
Sekitar 18 Jam yang laluIngin Ganti Blok Mesin Kendaraan, Ini Saran dari Iptu Benny Gak Bakalan Kena Tilang
Sekitar 20 Jam yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 21 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami