Bebaskan Zulkarnain Yunus, majelis kasasi MA beda pendapat
Merdeka.com - Ketua Majelis Kasasi Mahkamah Agung (MA) Mansyur Kartayasa menyatakan Majelis Hakim berbeda pendapat dalam menjatuhkan vonis bebas terhadap terpidana kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) Zulkarnain Yunus.
"Dalam persidangan tersebut memang ada perbedaan pendapat. Artinya, putusan yang diambil tidak bulat," ujar Mansyur ketika ditemui di ruang kerjanya, Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (18/4).
Menurut Mansyur, perbedaan tersebut karena dirinya menganggap putusan sebelumnya bersifat judex facti. Artinya, putusan PN yang diperkuat putusan PT yang menyatakan terdakwa bersalah adalah putusan yang benar secara hukum. "Saya sependapat dengan putusan judex facti khususnya putusan PT. Sehingga saya menyatakan kasasi pemohon ditolak," ujarnya.
Tetapi, Mansyur juga menerangkan, kedua hakim anggota memiliki pendapat yang berbeda. Kedua hakim tersebut adalah Sofyan Martabaya dan Syamsul Rakan Chaniago. Sehingga, Majelis hakim memberikan vonis bebas bagi Zulkarnain.
Vonis bebas ini dibacakan dalam sidang putusan tanggal 11 April 2012. Tetapi ketika dikonfirmasi mengapa hakim tidak segera memberikan keterangan, Mansyur menyatakan, ini karena persoalan minutasi putusan yang lama. "Putusan ini belum kami sebarkan karena persoalan minutasi (pengetikan salinan) perkara lengkap butuh waktu yang lama," terangnya.
Mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnain Yunus pernah divonis satu tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tahun lalu.
Dalam putusan tersebut, Zulkarnain juga diharuskan membayar denda sebesar Rp 100 juta subsider dua bulan penjara. Tidak hanya itu, dia juga diharuskan membayar uang pengganti sebesar Rp 240 juta.
Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim PN Jaksel ketika itu menganggap Zulkarnain telah menyalahgunakan wewenang, yakni tidak melakukan perubahan kebijakan atas pemberlakuan akses fee Sisminbakum.
Karena vonis hakim lebih rendah enam tahun penjara dari tuntutan, kemudian Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung menyatakan banding. Namun, hakim banding hanya memberikan hukuman satu tahun penjara dan denda sebesar Rp 50 juta subsider satu bulan kurungan. Menanggapi putusan tersebut, Zulkarnain dan juga Jaksa mengajukan kasasi.
Pada kasus Sisminbakum terdapat tiga terdakwa, yakni Dirjen AHU sebelum Zulkarnain, Romli Atmasasmita, dan Direktur PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu. Ketiganya telah divonis bebas.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arca ini setengahnya berbentuk pria dan setengahnya wanita.
Baca SelengkapnyaAishameglio Duta Chiara, putri sulung dari Duta Sheila On 7, memiliki pesona yang memikat dan bakat yang beragam.
Baca SelengkapnyaIni adalah potret Tora Sudiro saat berada di pemakaman sang ibu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Putri Isnari mengucap rasa syukurnya bisa kembali melaksanakan ibadah umrah di Tanah Suci.
Baca SelengkapnyaCuri perhatian, ini potret kedekatan Mutiara Baswedan dan ayahnya sejak kecil hingga kini.
Baca SelengkapnyaKini pasangan ini sudah menikah selama 2 tahun dan dikaruniai seorang anak yang cantik.
Baca SelengkapnyaSeorang ayah memberikan pesan yang mendalam kepada menantunya agar selalu menjaga sang putri.
Baca SelengkapnyaPotret Keluarga Kecil Dhea Ananda dan Suami, Makin Bahagia Bersama Buah Hati
Baca SelengkapnyaPutri sulung dan putri sambung Zaskia Gotik, Aqila Ramadhani, merayakan ulang tahun ke-12 di tahun 2023.
Baca Selengkapnya