Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas karena Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor

Bebas karena Masa Tahanan Habis, 2 Tersangka KSP Indosurya Dikenakan Wajib Lapor Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mewajibkan dua tersangka penipuan investasi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya melapor seminggu dua kali, setelah keduanya dibebaskan dari tahanan. Pembebasan dilakukan karena masa berlaku penahanan sudah habis.

"Kami minta tersangka wajib lapor seminggu 2 kali sehingga keberadaannya bisa diketahui, karena kami tidak bisa melakukan penahanan lagi," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan di Jakarta, Sabtu (25/6).

Dua tersangka KSP Indosurya yang dibebaskan dari penahanan karena masa tahanan sudah habis 120 hari, yakni HS selaku pendiri dan ketua KSP Indosurya dan JI selaku kepada administrasi.

Meski keduanya dibebaskan dari penahanan, kasus Indosurya tetap berjalan menunggu berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh kejaksaan. Keduanya masih berstatus tersangka.

Guna mengantisipasi tersangka kabur atau melarikan diri seperti yang dilakukan oleh salah satu tersangka, Suwito Ayub selaku Managing Director KSP Indosurya, yang masuk daftar pencarian orang (DPO), penyidik telah mengajukan pencekalan terhadap kedua tersangka.

"Sebagai langkah Polri untuk mengawasi tersangka, Polri melakukan pencekalan, sehingga tidak bisa ke luar negeri, di samping kami minta wajib lapor," kata Whisnu.

Menurut Whisnu, dengan dikeluarkannya tersangka dari tahanan demi hukum, tidak berarti perkaranya bebas dari jeratan hukum, tetapi hanya dikeluarkan dari tahanan karena masa penahanan sudah habis dan tidak dapat diperpanjang lagi.

"Penanganan perkara tetap masih berlanjut sampai selesai atau sampai berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU," kata Whisnu.

Hingga masa penahanan habis 120 hari, berkas perkara masih berada di pihak kejaksaan. Whisnu mengaku tidak mengetahui apa kekurangannya sehingga berkas belum dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum (JPU).

"Berkas perkara yang kami sampaikan ke kejaksaan belum dinyatakan lengkap masih ada kekurangan, kami belum tahu kekurangannya apa, karena sampai saat ini berkas perkara ada di kejaksaan," ujar Whisnu.

Penjelasan Kejagung

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana saat dikonfirmasi terpisah mengatakan perkara tersebut belum dinyatakan lengkap (P-21), karena terkendala belum dipenuhinya P-19 oleh penyidik dari JPU.

Ia menegaskan, Kejaksaan RI berkomitmen menuntaskan perkara tindak pidana penipuan investasi yang merugikan masyarakat dalam jumlah besar.

Sehingga, kata dia, masa penahanan tersangka yang sudah habis tidak ada kaitannya dengan pemenuhan petunjuk dari penuntut umum.

Ia mengatakan diperlukan kolaborasi antara jaksa penuntut umum dan penyidik Polri dalam penyelesaian perkara KSP Indosurya tersebut.

"Harapan kami semua koordinasikan lebih intensif antara penyidik dengan penuntut umum. Termasuk dalam hal ini, bila mana perlu laksanakan gelar perkara," kata Ketut.

Dalam perkara ini, penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HS selaku pendiri dan Ketua KSP Indosurya, JI selaku kepala administrasi dan SA selaku Managing Director KSP Indosurya yang berstatus buronan.

HS dan JI telah dilakukan penangkapan dan penahanan. Sementara SA masih dalam pengejaran, penyidik telah mengajukan red notice (pemberitahuan) kepada Interpol untuk mencari keberadaan tersangka.

Korban KSP Indosurya Kritik Jaksa

Kabar bebasnya dua tersangka kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dari rumah tahanan (rutan), karena masa tahanan mereka telah habis turut mendapatkan kritik dari korban

"Ini yang jadi kekhawatiran kami," kata Kuasa hukum korban KSP Indosurya, Alvin Lim ketika dikonfirmasi Sabtu (25/6).

Dia pun menanyakan terkait berkas perkara penyidik yang selalu dikembalikan pihak kejaksaan. Hal itu lantaran petunjuk yang dikeluarkan jaksa, di mana penyidik harus memeriksa seluruh korban.

Padahal, lanjut dia sebagai kuasa hukum, telah mencatat ada kurang lebih 15.600 korban di seluruh Indonesia. Syarat itu dirasa jadi hambatan untuk penyidik Bareskrim dalam melengkapi berkas.

"Nah ini saya dapat informasi dari Kejagung, jadi mereka seperti punya berkas tuh dianggap tidak lengkap, karena kenapa, karena ada petunjuk jaksa yang mereka tidak penuhi oleh Mabes," katanya.

"Ketika saya minta P-19 nya, jadi saya dapat dari Kejagung dikasih, nah saya baca petunjuk nomor 90, petunjuknya itu berisi seluruh korban di seluruh Indonesia wajib diperiksa, itu korban ada 15.600 orang, kalau semua korban diperiksa itu nggak bakal selesai tepat waktu," tambahnya.

Padahal, dia menjelaskan bahwa sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185, keterangan saksi hanya dibutuhkan dua orang. Dia heran terhadap petunjuk yang dikeluarkan jaksa.

"Sesuai Undang-Undang KUHAP Pasal 185 keterangan saksi itu cukup minimal dua. kan ada alat bukti keterangan saksi, keterangan ahli, terdakwa, bukti petunjuk. Nah jadi mau memeriksa korban itu jadi keterangan saksi, itu keterangan saksi cukup dua, itu sudah bisa dibilang sudah ada keterangan saksi, untuk apa masukin seluruh korban di Indonesia?" katanya.

Alhasil demi meminta kejelasan kasus ini, Alvin menyampaikan bahwa para korban dijadwalkan akan melakukan unjuk rasa dengan dihadiri sekitar 2.000 korban yang akan ikut demo, buntut bebasnya dua orang tersangka

"Makanya kita sekitar 2.000-an korban ini mau demo, saya udah dapat informasi itu (bebasnya tersangka)," katanya.

Alvin mengatakan para korban rencananya akan melaksanakan demonya pada Selasa nanti (28/6). Para korban akan melakukan long march dari Mabes Polri ke Kejagung, mulai pukul 11.00 WIB.

"Selasa jam 11 di Mabes, jam 1 di Kejagung. Jadi dari Mabes akan longmarch ke Kejaksaan Agung. Pertama ke Mabes dulu mau cari informasi, karena kan berkas ini masih di Mabes, makanya para korban mau nanya dulu, abis itu baru ke Kejagung, jadi diluar kota pada datang naik pesawat dari Surabaya, dari Ujung Pandang," ujarnya.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini
Buruh di-PHK dan THR Tidak Dibayar Jelang Lebaran, Ayo Laporkan ke Sini

Layanan pengaduan itu dibuka Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Baca Selengkapnya
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta
5 Perampok Bercadar Sekap Karyawan SPBU di Kediri, Gasak Uang Rp35 Juta

Kedua tangannya diikat dengan sabuk dan mulutnya disumpal kain.

Baca Selengkapnya
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar
Kasus Suap Pengurusan Perkara di MA, Hasbi Hasan Dituntut 13 Tahun 8 Bulan penjara dan Denda Rp1 Miliar

Hasbi Hasan didakwa menerima suap untuk mengurus gugatan perkara kepailitan KSP tingkat kasasi.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung
Dadan Tri Yudianto Dituntut 11 Tahun Penjara Terkait Kasus Suap di Mahkamah Agung

Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa setelah menilai Dadan terbukti sebagai makelar kasus kepengurusan di MA bersama dengan Sekretaris MA; Hasbi Hasan.

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Baru atas Kasus Penganiayaan Junior STIP, Ketiganya Terancam 15 Tahun Bui

Polisi menjelaskan tersangka FA merupakan taruna yang berperan memanggil korban turun dari lantai tiga ke lantai dua.

Baca Selengkapnya
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik
Jelang Cuti, Para Taruna Akpol Tampan Ini Diberi Pesan dari Komandan, Dilarang Hidup Mewah hingga Jaga Nama Baik

Isi pesannya aykni agar tak melakukan pelanggaran hingga hidup bermewah-mewahan.

Baca Selengkapnya
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan
'Suhu' Lapangan Diperintah Komandan Pakai Seragam Dinas Polisi, Begini Potretnya Langsung jadi Sorotan

Polisi tersebut nampak tampil nyentrik dan unik di antara anggota lainnya.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya
Polisi Tetapkan Senior Tingkat 2 Tersangka Penganiayaan Mahasiswa STIP Tewas, Ini Tampangnya

Sekujur tubuh mahasiswa STIP tewas penuh luka bekas penganiayaan

Baca Selengkapnya