Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Bebas dari Lapas Koruptor Sukamiskin, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Tiba di Aceh Minggu

Bebas dari Lapas Koruptor Sukamiskin, Eks Gubernur Irwandi Yusuf Tiba di Aceh Minggu Irwandi Yusuf Dituntut 10 Tahun Penjara. ©2019 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Mantan gubernur Aceh Irwandi Yusuf telah bebas bersyarat dari dari Lapas Sukamiskin, Jawa Barat, Selasa (25/10) lalu. Mantan Petinggi GAM itu bakal pulang ke Aceh, Minggu (30/10).

Hal tersebut disampaikan mantan staf khusus Irwandi Yusuf yang turut terlibat dalam perkara korupsi bersamanya, Hendri Yuzal.

"Insyaallah Bapak Irwandi Yusuf, Ketua Umum Partai Nanggroe Aceh (PNA) pulang ke Aceh pada hari Minggu tanggal 30 Oktober 2022," kata Hendri Yuzal, Sabtu (29/10).

Menurutnya, setiba di Bandara Sultan Iskandar Muda (SIM) Blang Bintang, Aceh Besar, Irwandi akan istirahat sejenak di sana. Kemudian dari Bandara SIM, bersama rombongan ia akan bergerak ke Kabupaten Bireuen.

Di sana, rencananya Irwandi Yusuf terlebih dahulu berziarah ke makam ulama kharismatik Aceh, Teungku Muhammad Amin yang lebih dikenal dengan sapaan Abu Tumin yang wafat beberapa waktu lalu.

"Selanjutnya beliau pulang ke rumah Umi (ibu) beliau di Bireuen. Baru kemudian balik ke Banda Aceh, kalau tidak malam Senin ya hari Seninnya, tanggal 31 Oktober 2022 ke Lampriet," jelas Hendri.

Hendri menyebut, dari Jakarta mereka akan berangkat dengan pesawat Garuda dan dijadwalkan tiba di Bandara SIM sekitar pukul 10.20 WIB.

Informasi yang dihimpun merdeka.com, kepulangan Irwandi Yusuf ke Aceh besok telah membuat kader partai PNA, simpatisan, dan masyarakat bersiap menjemputnya di Bandara SIM.

Irwandi Yusuf ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam operasi tangkap tangan karena korupsi dana otonomi khusus pada Juli 2018.

Irwandi dinyatakan bersalah menerima suap Rp 1 miliar secara bertahap, yakni lewat Hendri Yuzal dan Teuku Saiful Bahri. Suap itu berasal dari mantan Bupati Bener Meriah, Ahmadi, terkait persetujuan Dana Otonomi Khusus Aceh tahun 2018.

Pada tingkat kasasi, Irwandi divonis tujuh tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan. Dari bilik penjara, Irwandi Yusuf masih memimpin Partai Nanggroe Aceh, partai lokal kedua yang paling banyak kursi di DPR Aceh periode 2019-2024.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kecelakaan Maut di Tol Sibanceh Tiga Orang Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka
Kecelakaan Maut di Tol Sibanceh Tiga Orang Tewas dan 4 Lainnya Luka-luka

Direktur Lalu Lintas Polda Aceh Kombes Pol Muhammad Iqbal Alqudusy, mengatakan peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Jumat (28/6) sore.

Baca Selengkapnya
Mantan Ajudan Prabowo Diusulkan Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024
Mantan Ajudan Prabowo Diusulkan Jadi Bakal Calon Wakil Gubernur Aceh pada Pilkada 2024

Partai Gerindra Aceh mengusulkan Sastra Winara sebagai calon wakil gubernur Aceh pada Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali
Sopir Pemerkosa Penumpang Angkot di Aceh Barat Dicambuk 154 Kali

Kejari Aceh Barat mengeksekusi hukuman cambuk sebanyak 154 kali terhadap RD (26), warga Labuhan Haji, Aceh Barat Daya yang terbukti memerkosa penumpang angkot,

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024
Menteri Basuki Pastikan Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi Kembali Berjalan September 2024

Basuki menyebutkan bahwa untuk lahan tanah Tol Gilimanuk-Mengwi saat itu dibebaskan pemrakarsa dan sekarang dibebaskan oleh negara.

Baca Selengkapnya
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung
Politikus NasDem Ujang Iskandar Jadi Tersangka Dugaan Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Dijebloskan ke Tahanan Kejagung

Penetapan tersangka Ujang setelah penyidik Kejagung melakukan gelar perkara dan memperoleh bukti permulaan telah terjadinya tindak pidana korupsi.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Menegangkan Petani Aceh Diserang Kawanan Gajah Hingga Tewas di Tempat
Detik-Detik Menegangkan Petani Aceh Diserang Kawanan Gajah Hingga Tewas di Tempat

Peristiwa itu terjadi di kebun kemiri, Desa Sada Ate, Kecamatan Leuser, Kabupaten Aceh Tenggara.

Baca Selengkapnya
Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede
Menteri Basuki Pastikan Tidak Ada Kerusakan di Terowongan Tol Cisumdawu hingga Waduk Jatigede

Basuki meninjau lokasi terdampak bencana gempa bumi di Kabupaten Sumedang, Jawa Barat pada Rabu (3/1) malam.

Baca Selengkapnya
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah
Kubu Anies-Cak Imin: Pemerintah Pusat Jadi Pengendali, PJ Gubernur Aceh Dicopot karena 02 Kalah

Pihaknya menilai penunjukan Pj kepala daerah menjadi alat politik oleh Jokowi.

Baca Selengkapnya
Dua Kali Pilpres Jadi Lumbung Suara Prabowo, Kini Anies Menang Telak di Aceh
Dua Kali Pilpres Jadi Lumbung Suara Prabowo, Kini Anies Menang Telak di Aceh

Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar menang telak di Provinsi Aceh.

Baca Selengkapnya