Bebas Bersyarat, Rizieq Syihab Harus Wajib Lapor
Merdeka.com - Mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Rizieq Syihab resmi mendapatkan pembebasan bersyarat hari ini. Dia akhirnya dikeluarkan dari Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.
Meski demikian, Rizieq harus menjalani wajib lapor. Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkum HAM menyatakan selain wajib lapor, Rizieq harus mengikuti beberapa bimbingan yang dilakukan Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat (Jakpus).
"Selama itu yang bersangkutan mengikuti bimbingan dan menjadi klien dari Balai Pemasyarakatan Jakarta Pusat, masih wajib lapor dan ada syarat-syarat lainnya," kata Kabag Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham, Rika Aprianti kepada merdeka.com, Rabu (20/7).
Rika mengatakan kewajiban itu harus dijalani Rizieq usai menjalani hukuman dengan baik dan telah menjalani 2/3 dari masa pidana. "Dan sisa pidananya dijalani di luar masa percobaannya sampai 10 Juni 2024," kata dia.
Selama menjalani masa pembebasan bersyarat, kata Rika, Rizieq harus menaati beberapa aturan. Di antaranya tidak boleh melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat dan tak boleh melakukan tindak pidana.
"Apabila terjadi itu, maka hak bersyaratnya di akan dicabut," tegasnya.
Rizieq Sudah Penuhi Syarat Bebas
Rizieq telah mendapatkan pembebasan bersyarat pada 20 Juli 2022 usai ditahan pada 12 Desember 2020 di Rutan Bareskrim Polri.
"Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022," kata Rika.
Rizieq telah diadili dalam tiga kasus berbeda, yakni kasus keramaian di Petamburan, Jakarta Pusat, kasus keramaian di Megamendung, Kabupaten Bogor, dan kasus hasil tes swab di RS Ummi.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Iqbal mengingatkan pemudik untuk berhati-hati dalam berkendara
Baca SelengkapnyaPertengahan bulan Syaban dinilai istimewa oleh sebagian orang. Berbagai amalan dikerjakan untuk menghidupkan malam mulia ini, termasuk berdzikir.
Baca SelengkapnyaPrabowo memuji Zulhas sebagai sosok sahabat lama dan seperjuangannya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut penjelasan tentang berapa rakaat sholat Nisfu Syaban.
Baca SelengkapnyaPenting untuk mempersiapkan diri menjelang bulan Ramadan.
Baca SelengkapnyaPenetapan hari Lebaran ini berdasarkan sidang isbat penentuan awal Syawal 1445 Hijriah yang dipimpin langsung Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Baca SelengkapnyaNisfu Syaban juga dikenal sebagai Malam Nisfu Syaban adalah malam pertengahan bulan Syaban dalam penanggalan Islam.
Baca SelengkapnyaNisfu Syaban atau juga dikenal sebagai pertengahan bulan Syaban adalah malam yang sangat istimewa dalam agama Islam.
Baca SelengkapnyaMemaafkan tidak sekedar berucap, tetapi juga harus didasari dengan keikhlasan.
Baca Selengkapnya